Ini Penyebab Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bahlil Lahadalia kembali menjadi perbincangan hangat publik belakangan ini. Sebab, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu ditangguhkan kelulusannya dari program doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI).
Diberitakan sebelumnya, Bahlil Lahadalia meraih gelar doktor dengan predikat cum laude dari SKSG UI, Rabu (16/10/2024). Waktu itu, ia berhasil mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.
Baca juga: 5 Fakta di Balik Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Moratorium Maba sampai UI Minta Maaf
Sidang promosi doktor Bahlil diketuai oleh Prof. Dr. I Ketut Surajaya dengan Prof. Dr. Chandra Wijaya sebagai promotor, serta Dr. Teguh Dartanto, dan Athor Subroto, sebagai ko-promotor. Sementara dari tim penguji terdiri dari para ahli seperti Dr. Margaretha Hanita, Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, Prof. Dr. Arif Satria, dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.
Beberapa waktu berlalu, Universitas Indonesia (UI) tiba-tiba menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia dari program Doktor yang sempat diberikan kepadanya. Penangguhan ini disebut-sebut dilakukan pihak UI atas pertimbangan hasil penelusuran tim investigasi.
Baca juga: Bahlil Buka Suara soal UI Tangguhkan Gelar Doktornya
Melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (13/11/2024), Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Dr (HC) KH. Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa keputusan penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia (BL) diambil setelah rapat koordinasi bersama empat organ utama di UI.
“Mengingat langkah-langkah yang diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” bunyi keterangan yang ditandatangani Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf, Rabu (13/11/2024).
Menurut keterangannya, pihak UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Sebagai bentuk komitmen, saat ini telah ditugaskan Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar untuk melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Nah, selama proses audit investigasi dilakukan, UI juga memutuskan untuk menunda pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia sementara waktu. Langkah ini dianggap perlu dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Bahlil Lahadalia meraih gelar doktor dengan predikat cum laude dari SKSG UI, Rabu (16/10/2024). Waktu itu, ia berhasil mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.
Baca juga: 5 Fakta di Balik Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Moratorium Maba sampai UI Minta Maaf
Sidang promosi doktor Bahlil diketuai oleh Prof. Dr. I Ketut Surajaya dengan Prof. Dr. Chandra Wijaya sebagai promotor, serta Dr. Teguh Dartanto, dan Athor Subroto, sebagai ko-promotor. Sementara dari tim penguji terdiri dari para ahli seperti Dr. Margaretha Hanita, Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, Prof. Dr. Arif Satria, dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.
Beberapa waktu berlalu, Universitas Indonesia (UI) tiba-tiba menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia dari program Doktor yang sempat diberikan kepadanya. Penangguhan ini disebut-sebut dilakukan pihak UI atas pertimbangan hasil penelusuran tim investigasi.
Baca juga: Bahlil Buka Suara soal UI Tangguhkan Gelar Doktornya
Penyebab Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI
Melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (13/11/2024), Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Dr (HC) KH. Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa keputusan penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia (BL) diambil setelah rapat koordinasi bersama empat organ utama di UI.
“Mengingat langkah-langkah yang diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” bunyi keterangan yang ditandatangani Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf, Rabu (13/11/2024).
Menurut keterangannya, pihak UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Sebagai bentuk komitmen, saat ini telah ditugaskan Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar untuk melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Nah, selama proses audit investigasi dilakukan, UI juga memutuskan untuk menunda pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia sementara waktu. Langkah ini dianggap perlu dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.