OJK Segera Buka Lowongan Kerja PCS 8 dan PCT 2, Ini Syaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otorita Jasa Keuangan (OJK) akan segera membuka rekrutmen PCS 8 dan PCT 2. Lowongan kerja ini memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk bergabung menjadi bagian dalam lembaga negara yang bertanggung jawab pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Baca juga: 29 Lowongan Kerja PT Indofood untuk Lulusan S1, Peluang Karier di Perusahaan Besar
Rekrutmen ini mencakup Program Pendidikan Calon Staf (PCS) dan Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT). Program tersebut terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari lulusan D-III hingga S3 dari berbagai jurusan.
Melalui proses seleksi ini, OJK akan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi untuk mengikuti seluruh kegiatan PCS atau PCT dalam lingkup OJK.
Baca juga: Lowongan Kerja Alfamart untuk Lulusan SMA, Penempatan di Jabodetabek
1. Warga Negara Indonesia.
2. Sehat secara jasmani dan rohani.
3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum.
4. Tidak mempunyai orang tua, mertua, anak, saudara kandung, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai Pegawai, Calon Pegawai, atau Tenaga Kerja PKWT di OJK.
5. Bersedia mengundurkan diri dan melepas ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK.
6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK.
Baca juga: 29 Lowongan Kerja PT Indofood untuk Lulusan S1, Peluang Karier di Perusahaan Besar
Rekrutmen ini mencakup Program Pendidikan Calon Staf (PCS) dan Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT). Program tersebut terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari lulusan D-III hingga S3 dari berbagai jurusan.
Melalui proses seleksi ini, OJK akan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi untuk mengikuti seluruh kegiatan PCS atau PCT dalam lingkup OJK.
Baca juga: Lowongan Kerja Alfamart untuk Lulusan SMA, Penempatan di Jabodetabek
Berikut Persyaratan Rekrutmen Program PCS 8 dan PCT 2 OJK
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Sehat secara jasmani dan rohani.
3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum.
4. Tidak mempunyai orang tua, mertua, anak, saudara kandung, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai Pegawai, Calon Pegawai, atau Tenaga Kerja PKWT di OJK.
5. Bersedia mengundurkan diri dan melepas ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK.
6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK.