Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 Dibuka, Deadline 20 Desember
Minggu, 01 Desember 2024 - 18:28 WIB
loading...
Seleksi administrasi program PPG Bagi Guru Tertentu 2024 sudah dibuka hingga 20 Desember 2024. Berikut ini persyaratannya. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Seleksi administrasi program Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) Bagi Guru Tertentu 2024 sudah dibuka hingga 20 Desember 2024. Berikut ini persyaratannya.
Program PPG dimaksudkan agar para guru di Indonesia terpenuhi kualifikasi dan kompetensinya. Wujud terpenuhinya kualifikasi dan kompetensi itu dengan adanya sertifikat pendidik yang dimiliki guru.
Baca juga: Siapa Saja Peserta Piloting PPG? Ini Kriteria Peserta dan Jadwal Pelaksanaannya
Di tahun 2024, Kemendikdasmen membuka kembali pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) bagi seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapat kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu pada periode sebelumnya.
Bagi guru yang belum pernah mengikuti program PPG dan belum memiliki sertifikat pendidik (serdik), pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu 2024 sudah dibuka sampai 20 Desember 2024.
Baca juga: Ketua DPR Soroti Kenaikan Gaji Guru: Biar Tidak Pusing Masalah Utang
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam Instagram resminya menjelaskan, pendaftarannya ditutup 20 Desember 2024 namun akan Kembali dibuka pada awal tahun 2025.
"Selama jeda 10 hari terakhir 2024, guru masih bisa verval NIK dan Dapodik. Proses administrasi tetap berjalan untuk memperbaiki datanya," kata Nunuk, dikutip Minggu (1/12/2024).
Baca juga: Rincian Gaji Guru yang Naik Tahun 2025 Mulai Guru PNS, PPPK, hingga Non PNS
Nunuk mengingatkan pendaftaran jangan dilakukan terburu-buru dan jangan panik agar tidak ada potensi kesalahan data. Jika ada kesulitan teknis, Nunuk mengatakan, bisa menghubungi Helpdesk PPG dan membuka laman ppg.kemdikbud.go.id.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Belum memiliki sertifikat pendidik;
3. Tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik);
4. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
5. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada
laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
6. Ijazah S-1/D-IV sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus linier dengan bidang studi PPG berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terverifikasi pada SIMPKB;
7. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
9. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada dapodik;
10. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 9 guru aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024, dan
aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG;
11. Kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 9 yang bertugas minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat sebagai kepala sekolah atau aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun
ajaran 2023/2024, dan aktif bertugas sebagai kepala sekolah pada saat pelaksanaan PPG
12. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 9 bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
13. Terdaftar di 1 induk satuan pendidikan formal;
14. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK)
15. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK); dan
16. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Demikian informasi mengenai pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu 2024. Semoga bermanfaat.
Program PPG dimaksudkan agar para guru di Indonesia terpenuhi kualifikasi dan kompetensinya. Wujud terpenuhinya kualifikasi dan kompetensi itu dengan adanya sertifikat pendidik yang dimiliki guru.
Baca juga: Siapa Saja Peserta Piloting PPG? Ini Kriteria Peserta dan Jadwal Pelaksanaannya
Di tahun 2024, Kemendikdasmen membuka kembali pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) bagi seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapat kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu pada periode sebelumnya.
Bagi guru yang belum pernah mengikuti program PPG dan belum memiliki sertifikat pendidik (serdik), pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu 2024 sudah dibuka sampai 20 Desember 2024.
Baca juga: Ketua DPR Soroti Kenaikan Gaji Guru: Biar Tidak Pusing Masalah Utang
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam Instagram resminya menjelaskan, pendaftarannya ditutup 20 Desember 2024 namun akan Kembali dibuka pada awal tahun 2025.
"Selama jeda 10 hari terakhir 2024, guru masih bisa verval NIK dan Dapodik. Proses administrasi tetap berjalan untuk memperbaiki datanya," kata Nunuk, dikutip Minggu (1/12/2024).
Baca juga: Rincian Gaji Guru yang Naik Tahun 2025 Mulai Guru PNS, PPPK, hingga Non PNS
Nunuk mengingatkan pendaftaran jangan dilakukan terburu-buru dan jangan panik agar tidak ada potensi kesalahan data. Jika ada kesulitan teknis, Nunuk mengatakan, bisa menghubungi Helpdesk PPG dan membuka laman ppg.kemdikbud.go.id.
Persyaratan PPG Bagi Guru Tertentu 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Belum memiliki sertifikat pendidik;
3. Tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik);
4. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
5. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada
laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
6. Ijazah S-1/D-IV sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus linier dengan bidang studi PPG berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terverifikasi pada SIMPKB;
7. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
9. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada dapodik;
10. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 9 guru aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024, dan
aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG;
11. Kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 9 yang bertugas minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat sebagai kepala sekolah atau aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun
ajaran 2023/2024, dan aktif bertugas sebagai kepala sekolah pada saat pelaksanaan PPG
12. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 9 bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
13. Terdaftar di 1 induk satuan pendidikan formal;
14. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK)
15. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK); dan
16. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Demikian informasi mengenai pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu 2024. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :