Ketua DPR Soroti Kenaikan Gaji Guru: Biar Tidak Pusing Masalah Utang

Sabtu, 30 November 2024 - 09:42 WIB
loading...
Ketua DPR Soroti Kenaikan...
Ketua DPR RI Puan Maharani beri tanggapan mengenai pengumuman kenaikan gaji guru. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani beri tanggapan mengenai pengumuman kenaikan gaji guru . Ia menyinggung kesejahteraan guru yang masih kurang hingga terjerat utang.

“Peningkatan kesejahteraan guru memang sudah menjadi kewajiban negara, khususnya pemerintah sebagai pelaksana anggaran. Semoga kebijakan kenaikan gaji guru di tahun depan bisa meningkatkan kualitas para pendidik anak bangsa," kata Puan dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Guru Naik Mulai Januari 2025, Ini Besarannya

Dalam hal ini, Puan menyoroti adanya data yang menyebut kesejahteraan yang kurang mengakibatkan 55,8% guru memiliki pekerjaan sampingan, serta 79,8% guru memiliki utang. Bahkan riset NoLimit mengingkap, 42% masyarakat yang terjerat pinjol ilegal berprofesi sebagai guru.

Untuk itu, Puan mendorong Pemerintah untuk tidak melupakan nasib guru honorer yang penghasilannya masih jauh dari kata cukup.

Baca juga: Resmi! Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik, Ini Rinciannya

“Harapan kita bersama adalah agar para guru-guru yang berperan dalam mencetak bibit unggul Indonesia dapat hidup dengan nyaman, baik yang PNS, PPPK, dan honorer. Agar mereka tidak lagi dipusingkan karena masalah utang,” tuturnya.

Puan pun mengapreasiasi guru-guru yang mayoritas terus berdedikasi mengajar hingga pensiun meski dengan penghasilan yang pas-pasan. Menurutnya, jiwa patriot memang selalu mengalir dari darah seorang guru.

“Penting untuk dipahami bahwa kesejahteraan yang baik pastinya akan meningkatkan motivasi dan produktivitas guru. Hal ini-lah yang akan berdampak pada kualitas pembelajaran di sekolah,” terang Puan.



“Jadi layanan kualitas pendidikan Indonesia akan menjadi yang terbaik manakala semua masalah terkait kesejahteraan guru dapat diatasi,” imbuh mantan Menko PMK itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3592 seconds (0.1#10.140)