Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024, Siapkan NISN dan NIK Anda

Jum'at, 06 Desember 2024 - 20:08 WIB
loading...
Cara Cek PIP Kemendikbud...
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun. Berikut ini ulasan untuk mengecek status PIP Anda periode Desember 2024.

PIP memberikan bantuan berupa dana pendidikan untuk siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk jalur pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C.

Baca juga: Cara Mencairkan PIP Kemdikbud dengan Mudah, Bisa Cek Pakai HP!

Bantuan tersebut dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan, seperti pembayaran SPP, pembelian seragam, buku, hingga alat tulis. Selain itu, PIP juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk mengurangi angka putus sekolah.

Pada Desember 2024, pencairan tahap terakhir dana PIP untuk tahun ini resmi dimulai. Pencairan ini merupakan bagian dari termin ketiga, yang telah berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2024.

Baca juga: PIP Kemendikbud Agustus 2024, Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Pencairan Dananya

Dana disalurkan langsung ke rekening siswa yang terdaftar dalam sistem Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bagi siswa yang belum sempat mencairkan dana pada termin sebelumnya, periode ini menjadi kesempatan terakhir, selama rekening bank mereka telah diaktifkan sesuai ketentuan.

Proses pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap berdasarkan jadwal yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, untuk memastikan setiap penerima mendapatkan haknya dengan tepat waktu.

Baca juga: Untuk Siswa dan Orang Tua, Begini Cara Cek Penerima PIP Online dan Besaran Bantuannya

Berdasarkan data pemerintah, pencairan termin ketiga ini menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan formal maupun nonformal di seluruh Indonesia.

Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024


1. Kunjungi Situs Resmi PIP

Akses portal resmi Kemdikbud di: pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan Data Identitas Siswa

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

5. Verifikasi Keamanan

6. Ketik jawaban pada kode keamanan (captcha) yang tampil di layar.

7. Cek Status Penerima

8. Klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk memproses data.

Jika nama siswa terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima, termasuk status pencairan dana. Jika data tidak ditemukan, disarankan untuk segera menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Jadwal pencairan dana PIP 2024

1. Termin 1 (Februari–April)


Pada periode pertama pencairan dana PIP, bantuan diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai peserta program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Termin 2 (Mei–September)


Pada termin kedua, penerima bantuan PIP adalah siswa yang sebelumnya diusulkan oleh dinas pendidikan dan instansi terkait. Sebagai syarat untuk mendapatkan dana, siswa diwajibkan mengaktifkan Surat Keputusan Nominasi (SK Nominasi).

3. Termin 3 (Oktober–Desember)


Termin ketiga ditujukan untuk siswa yang memenuhi kriteria penerimaan berdasarkan ketentuan pada termin pertama dan kedua.

Jumlah Dana PIP Kemdikbud 2024


Program Indonesia Pintar (PIP) menetapkan jumlah bantuan dana pendidikan yang bervariasi berdasarkan jenjang dan kelas siswa:

1. Siswa SD/SDLB/Program Paket A


Kelas I, II, III, IV, dan V: Rp450.000 per tahun.

Kelas VI: Rp225.000 per tahun.

2. Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B


Kelas VII dan VIII: Rp750.000 per tahun.

Kelas IX: Rp375.000 per tahun.

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C


Kelas X dan XI: Rp1.800.000 per tahun.

Kelas XII: Rp900.000 per tahun.

Untuk siswa baru atau siswa di kelas akhir, besaran bantuan akan disesuaikan dengan kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berlaku, mengikuti kebutuhan pendidikan mereka.

MG/Salwa Puspita
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)