Berapa Gaji Dosen Swasta per SKS di Indonesia? Begini Rinciannya

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:33 WIB
loading...
Berapa Gaji Dosen Swasta...
Bagi Anda yang berkeinginan menjadi dosen, berikut ini kisaran gaji dosen swasta yang dihitung per satuan kredit semester (SKS). Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Bagi Anda yang berkeinginan menjadi dosen , berikut ini kisaran gaji dosen swasta yang dihitung per satuan kredit semester (SKS). Pertimbangan gaji dosen ini penting diketahui sebelum terjun menjadi pendidik di lingkup perguruan tinggi.

Profesi dosen di Indonesia selayaknya guru di jenjang Pendidikan dasar dan menengah. Dosen memiliki peran penting dalam mendidik generasi bangsa dan memberikan kontribusi siginfikan terhadap dunia akademik.

Baca juga: Memanggil Pulang Sang Mata Air ke Timnas Indonesia

Dosen ada yang bekerja di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Dosen PTN diatur gajinya oleh pemerintah berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan dosen PNS dimulai dari golongan III/A hingga IV/E.

Sementara dosen yang mengajar di kampus swasta ada yang berstatus sebagai dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. Nominal gaji dosen swasta ini yang akan dibedakan berdasarkan ketiga status tersebut.

Untuk dosen yang dibayar per Satuan Kredit Semester (SKS) umumnya dosen yang masih status honorer. Untuk dosen tidak tetap atau kontrak akan menerima gaji yang disesuaikan dengan kontrak kerja. Sementara dosen tetap gaji yang diterima umumnya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kampus tersebut beroperasi.

Baca juga: Tim Dosen dan Mahasiswa UI Gelar Edukasi Pencegahan Kanker dengan Game Card

Gaji Dosen Swasta Per SKS


Gaji dosen honorer biasanya dihitung berdasarkan jumlah SKS yang mereka ajar.

Besaran gaji per SKS ini akan bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing kampus. Artinya, semakin banyak SKS yang diajarkan, semakin besar pula gaji yang diterima.

Dikutip dari laman Dunia Dosen, berikut ini kisarannya.

1. Mengajar Diploma, Sarjana, dan Profesi


Bagi dosen honorer yang mengajar di jenjang Diploma, kemudian S1 sampai pendidikan profesi seperti apoteker. Kisaran gaji yang diterima per SKS adalah:

Guru Besar Rp300.000 per SKS/Hadir
Lektor Kepala Rp250.000 per SKS/Hadir
Lektor Rp200.000 per SKS/Hadir
Asisten Ahli Rp175.000 per SKS/Hadir

2. Mengajar S2 (Sp1)


Sementara itu, gaji dosen honorer yang ditugaskan sebuah perguruan tinggi untuk mengajar mahasiswa di jenjang S2 maka memiliki kisaran yang berbeda. Secara mereka akan mendapatkan gaji sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3332 seconds (0.1#10.140)