Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:45 WIB
loading...
Apa Boleh Dana KIP Dipotong...
Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) apakah boleh dipotong oleh sekolah atau kampus? Foto/Puslapdik.
A A A
JAKARTA - Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) apakah boleh dipotong oleh sekolah atau kampus ? Ini menjadi banyak pertanyaan para penerima bantuan biaya Pendidikan tersebut.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah skema bantuan pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa di sekolah dasar hingga menengah serta mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi.

Baca juga: Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?

KIP diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya.

Adapun bantuan biaya Pendidikan yang diberikan di Pendidikan tinggi adalah Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.

Baca juga: Bagaimana Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024 Sudah Cair atau Belum?

Kemudian besaran KIP Kuliah untuk prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000 sementara untuk prodi akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu
Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.

Sementara untuk KIP jenjang Pendidikan Pendidikan dasar dan menengah adalah Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750 ribu untuk siswa SMP dan sederajat, dan untuk jenjang SMA dan sederajat adalah Rp1,8 juta.

Baca juga: Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024, Siapkan NISN dan NIK Anda

Bolehkah Dana KIP Dipotong Sekolah atau Kampus?


Menjawab pertanyaan tersebut maka harus melihat Kembali Peraturan Sesjen mengenai PIP di perguruan tinggi dan juga pendidikan dasar dan menengah.

Persesjen Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah di Baba III menyebutkan bahwa tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak mana pun dengan alasan dan bentuk apa pun.

Sedangkan pada Persesjen Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi ditegaskan juga jika perguruan tinggi, LLDikti, serta seluruh pihak tidak boleh melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Selain itu juga ditekankan perguruan tinggi, LLDikti, pemangku kepentingan, dan pihak lainnya melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah maka bisa diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa sekolah atau kampus tidak boleh menyimpan buku rekening tabunbgan dan ATM penerima KIP. Rekening dan kartu ATM ini hanya boleh dipegang oleh siswa yang bersangkutan.

Demikian ulasan mengenai apakah dana KIP boleh dipotong oleh sekolah dan kampus. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terjawab Sudah, Ini...
Terjawab Sudah, Ini Perbedaan PIP dan KIP yang Perlu Diketahui Orang Tua
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
Luna Maya Lulusan Mana?...
Luna Maya Lulusan Mana? Ini Jejak Pendidikan Istri Maxime Bouttier
SK Nominasi PIP 2025...
SK Nominasi PIP 2025 Sudah Terbit, Segera Aktivasi Rekeningmu!
Raker PP KAUJE di Madiun,...
Raker PP KAUJE di Madiun, Resmikan Beasiswa Kakak Asuh dan Gagas Kampus UNEJ
Apakah Siswa Putus Sekolah...
Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
MNC Asset Management...
MNC Asset Management Mendorong Program Dana Abadi di Seluruh Kampus Indonesia
Gelar Halalhihalal,...
Gelar Halalhihalal, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
Fokus Masa Depan, LG...
Fokus Masa Depan, LG Bangun Jalinan Konektivitas dengan Mahasiswa
Rekomendasi
Perbandingan Jumlah...
Perbandingan Jumlah Umat Muslim di Pakistan Vs India
MNC Peduli Raih Platinum...
MNC Peduli Raih Platinum Award di Ajang 2nd Bina Mitra UMKM Award 2025
12 Makanan Indonesia...
12 Makanan Indonesia Masuk Daftar Tumisan Terenak di Dunia, Sambal Goreng Posisi Pertama
3 Alasan Tyson Fury...
3 Alasan Tyson Fury Berpotensi Batalkan Pensiun dan Hadapi Anthony Joshua!
Bagaimana Pakistan Mengembangkan...
Bagaimana Pakistan Mengembangkan Sistem Pertahanan ABC Mengalahkan India?
Apakah Jin Bisa Tertarik...
Apakah Jin Bisa Tertarik dengan Manusia?
Berita Terkini
44 Tahun Jadi Kampus...
44 Tahun Jadi Kampus Unggulan di Indonesa, UWKS Telah Luluskan 48.000 Sarjana
Pelajar Indonesia Harumkan...
Pelajar Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Asia Youth International Model United Nations 17th
Wisuda 2025, Plt Rektor...
Wisuda 2025, Plt Rektor Moestopo Tekankan Lifelong Learning ke Wisudawan
Siswa SMAK 7 Penabur...
Siswa SMAK 7 Penabur Raih Juara di Olimpiade Fisika, Ini Rahasianya
Apakah STIN Buka Pendaftaran...
Apakah STIN Buka Pendaftaran Calon PNS 2025? Lulus Jadi Intel Negara
Kisah Gelar Abdi, Anak...
Kisah Gelar Abdi, Anak ART dari Pati yang Tembus 22 Kampus Dunia
Infografis
Hati-hati! 10 Makanan...
Hati-hati! 10 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Secara Mentah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved