Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:45 WIB
loading...
Apa Boleh Dana KIP Dipotong...
Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) apakah boleh dipotong oleh sekolah atau kampus? Foto/Puslapdik.
A A A
JAKARTA - Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) apakah boleh dipotong oleh sekolah atau kampus ? Ini menjadi banyak pertanyaan para penerima bantuan biaya Pendidikan tersebut.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah skema bantuan pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa di sekolah dasar hingga menengah serta mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi.

Baca juga: Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?

KIP diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya.

Adapun bantuan biaya Pendidikan yang diberikan di Pendidikan tinggi adalah Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.

Baca juga: Bagaimana Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024 Sudah Cair atau Belum?

Kemudian besaran KIP Kuliah untuk prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000 sementara untuk prodi akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu
Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.

Sementara untuk KIP jenjang Pendidikan Pendidikan dasar dan menengah adalah Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750 ribu untuk siswa SMP dan sederajat, dan untuk jenjang SMA dan sederajat adalah Rp1,8 juta.

Baca juga: Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024, Siapkan NISN dan NIK Anda

Bolehkah Dana KIP Dipotong Sekolah atau Kampus?


Menjawab pertanyaan tersebut maka harus melihat Kembali Peraturan Sesjen mengenai PIP di perguruan tinggi dan juga pendidikan dasar dan menengah.

Persesjen Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah di Baba III menyebutkan bahwa tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak mana pun dengan alasan dan bentuk apa pun.

Sedangkan pada Persesjen Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi ditegaskan juga jika perguruan tinggi, LLDikti, serta seluruh pihak tidak boleh melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Selain itu juga ditekankan perguruan tinggi, LLDikti, pemangku kepentingan, dan pihak lainnya melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah maka bisa diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa sekolah atau kampus tidak boleh menyimpan buku rekening tabunbgan dan ATM penerima KIP. Rekening dan kartu ATM ini hanya boleh dipegang oleh siswa yang bersangkutan.

Demikian ulasan mengenai apakah dana KIP boleh dipotong oleh sekolah dan kampus. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Kombinasi Teknologi...
Kombinasi Teknologi dan Kepekaan Sosial, Kunci Lulusan Perguruan Tinggi Hadapi Era Digital
Kerja Sama dengan Foshan...
Kerja Sama dengan Foshan Polytechnic Tiongkok, Universitas Bakrie Perluas Jejaring Global
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Ikuti Kunjungan Industri dan Kuliah Umum di BCA KCU City Tower
MNC University Dukung...
MNC University Dukung KICAU 2026 FODJP, Dorong Pelajar Kenali Potensi dan Masa Depan
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Rekomendasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Berita Terkini
THE Sustainability Impact...
THE Sustainability Impact Ratings 2026, Western Sydney University Raih Peringkat 3 Dunia
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Infografis
Kenali Makanan Apa Saja...
Kenali Makanan Apa Saja yang Boleh Dibawa ke Dalam Pesawat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved