Apa Itu Kurikulum? Ini Penjelasannya dalam UU Sisdiknas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam dunia pendidikan, ada yang disebut dengan kurikulum . Apa yang dimaksud dengan kurikulum? Simak penjelasannya berikut ini.
Di sebagian masyarakat muncul anggapan bahwa saat ada pergantian menteri maka akan diikuti oleh pergantian kurikulum. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka kini masih diberlakukan di satuan pendidikan. Mu'ti menegaskan pihaknya belum melakukan perubahan terhadap dua kurikulum itu.
"Sekarang ini masih berlaku dua kurikulum nasional, yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Kedua kurikulum itu sekarang masih tetap berlaku dan tidak kita lakukan perubahan," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Mu'ti, perubahan itu akan terjadi ketika sudah benar-benar ada perubahan. "Artinya, sebelum ada perubahan maka dua kurikulum itu secara paralel masih berlaku," ujarnya.
Namun, kata Mu'ti, di tengah penerapan dua kurikulum itu, pihaknya juga telah selesai melakukan kajian untuk menerapkan deep learning di satuan pendidikan. "Kami sekarang sudah mulai melakukan pengkajian dan sudah selesai pengkajian itu terkait dengan penerapan pendekatan deep learning. Deep learning itu yang akan kami terapkan dalam pembelajaran," katanya.
Sebelum menerapkan deep learning di sekolah, para guru di sekolah bakal diberikan pelatih. Hal ini penting agar para guru bisa mengimplementasikan metode ini dengan baik di sekolah. "Deep learning itu bisa diterapkan baik di sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 dan juga Kurikulum Merdeka," pungkas tokoh Muhammadiyah ini.
Perihal kurikulum ada di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas ). Dalam Ketentuan Umum UU Sisdiknas, tepatnya Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Selanjutnya, perihal apa saja isi dari kurikulum dimuat dalam Bab X tentang Kurikulum. Di Pasal 36 ayat (1) disebutkan:
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Selanjutnya, Pasal 37 berbunyi:
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
Di sebagian masyarakat muncul anggapan bahwa saat ada pergantian menteri maka akan diikuti oleh pergantian kurikulum. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka kini masih diberlakukan di satuan pendidikan. Mu'ti menegaskan pihaknya belum melakukan perubahan terhadap dua kurikulum itu.
"Sekarang ini masih berlaku dua kurikulum nasional, yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Kedua kurikulum itu sekarang masih tetap berlaku dan tidak kita lakukan perubahan," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Mu'ti, perubahan itu akan terjadi ketika sudah benar-benar ada perubahan. "Artinya, sebelum ada perubahan maka dua kurikulum itu secara paralel masih berlaku," ujarnya.
Namun, kata Mu'ti, di tengah penerapan dua kurikulum itu, pihaknya juga telah selesai melakukan kajian untuk menerapkan deep learning di satuan pendidikan. "Kami sekarang sudah mulai melakukan pengkajian dan sudah selesai pengkajian itu terkait dengan penerapan pendekatan deep learning. Deep learning itu yang akan kami terapkan dalam pembelajaran," katanya.
Sebelum menerapkan deep learning di sekolah, para guru di sekolah bakal diberikan pelatih. Hal ini penting agar para guru bisa mengimplementasikan metode ini dengan baik di sekolah. "Deep learning itu bisa diterapkan baik di sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 dan juga Kurikulum Merdeka," pungkas tokoh Muhammadiyah ini.
Apa Itu Kurikulum?
Perihal kurikulum ada di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas ). Dalam Ketentuan Umum UU Sisdiknas, tepatnya Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Selanjutnya, perihal apa saja isi dari kurikulum dimuat dalam Bab X tentang Kurikulum. Di Pasal 36 ayat (1) disebutkan:
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Selanjutnya, Pasal 37 berbunyi:
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.