Apa Itu Kurikulum? Ini Penjelasannya dalam UU Sisdiknas
Sabtu, 04 Januari 2025 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
Namun, kata Mu'ti, di tengah penerapan dua kurikulum itu, pihaknya juga telah selesai melakukan kajian untuk menerapkan deep learning di satuan pendidikan. "Kami sekarang sudah mulai melakukan pengkajian dan sudah selesai pengkajian itu terkait dengan penerapan pendekatan deep learning. Deep learning itu yang akan kami terapkan dalam pembelajaran," katanya.
Sebelum menerapkan deep learning di sekolah, para guru di sekolah bakal diberikan pelatih. Hal ini penting agar para guru bisa mengimplementasikan metode ini dengan baik di sekolah. "Deep learning itu bisa diterapkan baik di sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 dan juga Kurikulum Merdeka," pungkas tokoh Muhammadiyah ini.
Perihal kurikulum ada di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas ). Dalam Ketentuan Umum UU Sisdiknas, tepatnya Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Selanjutnya, perihal apa saja isi dari kurikulum dimuat dalam Bab X tentang Kurikulum. Di Pasal 36 ayat (1) disebutkan:
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Baca Juga: Ini Beda Kurikulum Merdeka Belajar dan Kurikulum Sebelumnya, Lebih Baik Mana?
Selanjutnya, Pasal 37 berbunyi:
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
Sebelum menerapkan deep learning di sekolah, para guru di sekolah bakal diberikan pelatih. Hal ini penting agar para guru bisa mengimplementasikan metode ini dengan baik di sekolah. "Deep learning itu bisa diterapkan baik di sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 dan juga Kurikulum Merdeka," pungkas tokoh Muhammadiyah ini.
Apa Itu Kurikulum?
Perihal kurikulum ada di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas ). Dalam Ketentuan Umum UU Sisdiknas, tepatnya Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Selanjutnya, perihal apa saja isi dari kurikulum dimuat dalam Bab X tentang Kurikulum. Di Pasal 36 ayat (1) disebutkan:
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Baca Juga: Ini Beda Kurikulum Merdeka Belajar dan Kurikulum Sebelumnya, Lebih Baik Mana?
Selanjutnya, Pasal 37 berbunyi:
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
Lihat Juga :