MK Tolak Gugatan, TOEFL Tetap Jadi Syarat CPNS: Apa yang Perlu Dipersiapkan?
loading...

Pelamar CPNS siap-siap karena syarat TOEFL tetap menjadi syarat seleksi CPNS. Foto/Dok/Englishvit.
A
A
A
JAKARTA - Pelamar CPNS siap-siap karena syarat TOEFL tetap menjadi syarat seleksi. Syarat TOEFL ini tetap setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perkara Nomor 159/PUU/XXII/2024, Jumat (3/1/2025).
Gugatan penghapusan tes TOEFL untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diajukan oleh Hanter Oriko Siregar. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: 7 Instansi dengan Persyaratan Wajib Tes TOEFL di Seleksi CPNS 2024, Ini Rinciannya
Adapun pemohon pernah mendaftar CPNS sebanyak dua kali. Namun pemohon tidak lolos karena terhalang persyaratan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sebagai salah satu syarat seleksi administrasi.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pemberian syarat khusus dalam mencari pekerjaan tidak dapat disebut sebagai diskriminasi. Sebaliknya syarat khusus itu adalah sebagai bentuk pengembangan diri.
Gugatan penghapusan tes TOEFL untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diajukan oleh Hanter Oriko Siregar. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: 7 Instansi dengan Persyaratan Wajib Tes TOEFL di Seleksi CPNS 2024, Ini Rinciannya
Adapun pemohon pernah mendaftar CPNS sebanyak dua kali. Namun pemohon tidak lolos karena terhalang persyaratan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sebagai salah satu syarat seleksi administrasi.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pemberian syarat khusus dalam mencari pekerjaan tidak dapat disebut sebagai diskriminasi. Sebaliknya syarat khusus itu adalah sebagai bentuk pengembangan diri.
Lihat Juga :