Mendikdasmen akan Atur Libur Sekolah selama Ramadan dengan Surat Edaran

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:35 WIB
loading...
Mendikdasmen akan Atur...
Mendikdasmen Abdul Mu’ti akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur libur sekolah pada saat Ramadan. Foto/Binti Mufarida.
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen ) Abdul Mu’ti mengungkapkan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur libur sekolah selama Ramadan. Keputusan libur ini akan ditetapkan pada minggu ini.

Mu’ti mengatakan sebelum diterbitkan aturan, akan dilakukan rapat lintas kementerian terlebih dahulu dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Libur Sekolah selama Ramadan Diputuskan Pekan Ini

“Libur Ramadan nanti keputusannya dibahas bersama dengan Kementerian Agama dan juga Kementerian Dalam Negeri, karena ini kan menyangkut lintas kementerian jadi kami masih harus menunggu lagi undangan rapat berikutnya,” ujar Mu’ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).

“Kita umumkan langsung nanti ada surat edaran ya, surat edaran yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian,” tambahnya.

Baca juga: Menko Pratikno dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bahas Wacana Libur Sekolah selama Ramadan

Lebih lanjut, Mu’ti menegaskan bahwa keputusan libur pada saat Ramadan akan sama baik sekolah dan madrasah. “Tapi intinya keputusannya supaya sama antara sekolah dengan madrasah. Jangan sampai nanti selama Ramadan masa aktif sekolah dan libur itu tidak sama antara sekolah dengan madrasah.”

Mu’ti menegaskan keputusan soal wacana libur sekolah sebulan selama Ramadan akan diputuskan dalam minggu ini. Dia mengatakan pengumuman ini akan menunggu Nasaruddin Umar yang tengah berada di Arab Saudi kembali ke Tanah Air, karena sekolah Madrasah berada di bawahnya.



“Insyaallah secepatnya. Mudah-mudahan dalam minggu ini, mudah-mudahan ya. Karena Pak Nazar (Menag) kan sedang ke Saudi untuk urusan haji, mungkin nanti mudah-mudahan setelah beliau kembali sudah ada keputusan,” pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.173)