Contoh Peribahasa Menggunakan Kata Bahu, Nomor 2 Bermakna Siapa yang Salah Harus Menanggung Hukuman

Jum'at, 17 Januari 2025 - 08:05 WIB
loading...
Contoh Peribahasa Menggunakan...
Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Contoh peribahasa menggunakan kata bahu akan diulas di artikel ini. Dari beberapa peribahasa menggunakan kata bahu, ada yang bermakna siapa yang salah harus menanggung hukuman.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ), peribahasa adalah kelompok kata atau kalimat yang tetap susunannya, biasanya mengiaskan maksud tertentu (dalam peribahasa termasuk juga bidal, ungkapan, perumpamaan). Peribahasa juga bermakna ungkapan atau kalimat ringkas padat, berisi perbandingan, perumpamaan, nasihat, prinsip hidup atau aturan tingkah laku.

Sementara, bahu adalah pundak (antara leher dan pangkal lengan).

Baca Juga: 20 Peribahasa Populer Lengkap dengan Maknanya

Contoh Peribahasa Menggunakan Kata Bahu


1. Memikul di bahu, menjunjung di kepala

Peribahasa ini bermakna mengerjakan sesuatu menurut aturan.

2. Tangan mencencang (memetik, menetak) bahu memikul

Makna peribahasa ini adalah siapa yang salah harus menanggung hukuman.

3. Beban telah terpasang di bahu

Peribahasa ini bermakna tanggung jawab yang tak dapat dielakkan lagi.

Demikian contoh peribahasa menggunakan kata bahu. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
30 Contoh Majas Simile,...
30 Contoh Majas Simile, Penuh Makna dan Mudah Dipahami
50+ Contoh Majas Metafora...
50+ Contoh Majas Metafora Lengkap dengan Artinya, Pahami dan Pelajari
5 Istilah Seputar Haji...
5 Istilah Seputar Haji dan Penulisannya Menurut KBBI
4 Kata Ini Ternyata...
4 Kata Ini Ternyata Sudah Masuk KBBI, Ada Akamsi dan Doksing
Beda Satu Huruf, Apa...
Beda Satu Huruf, Apa Bedanya Konveksi dan Konfeksi?
Mana Penulisan yang...
Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI, Kasatmata atau Kasat Mata?
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
Tokoh Sayap Kanan Prancis...
Tokoh Sayap Kanan Prancis Le Pen Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
Rekomendasi
J Trust Bank Catat Laba...
J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I-2025
Bukan soal Meghan, Ini...
Bukan soal Meghan, Ini Penyebab Keluarga Kerajaan Sulit Maafkan Pangeran Harry
Anggota DPR Sebut MBG...
Anggota DPR Sebut MBG Kurangi Kasus Stunting di Sultra
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Revitalisasi SMPN 20...
Revitalisasi SMPN 20 Tangsel Berlanjut, Warga Ingatkan Realisasi Tuntutan
Berita Terkini
Cara Daftar SPMB DKI...
Cara Daftar SPMB DKI Jakarta 2025, Ini 6 Langkah Mudahnya!
SPMB DKI Jakarta Resmi...
SPMB DKI Jakarta Resmi Dibuka 19 Mei 2025, Catat Jadwal Penerimaan SD, SMP, SMA, dan SMK
Universitas Kristen...
Universitas Kristen Maranatha Buka Prodi Baru Program Sarjana Arsitektur
Wisuda UPH 2025: 1.921...
Wisuda UPH 2025: 1.921 Lulusan Diutus untuk Menjadi Pemimpin Berintegritas dan Berdampak
FSRD IKJ dan KEHATI...
FSRD IKJ dan KEHATI Bangun Laboratorium Pewarna Alam dari Tanaman Lokal Indonesia
Tim e-Sport MNC University...
Tim e-Sport MNC University Raih Juara 2 Lomba Mobile Legends Dies Natalis STIKES RS Husada Jakarta
Infografis
Hanya 2 Kapal Perusak...
Hanya 2 Kapal Perusak Angkatan Laut Inggris yang Bisa Beroperasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved