Beasiswa LPDP 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Persyaratan dan Link Pendaftarannya
Jum'at, 17 Januari 2025 - 09:24 WIB
loading...
Pendaftaran beasiswa LPDP Tahap 1 2025 dibuka mulai hari ini, Jumat (17/1/2025). Berikut persyaratan, dan juga link pendaftarannya. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran beasiswa LPDP Tahap 1 2025 dibuka mulai hari ini, Jumat (17/1/2025). Berikut persyaratan, dan juga link pendaftarannya untuk kuliah gratis di dalam dan luar negeri.
Beasiswa LPDP Tahap 1 2025 dibuka mulai 17 Januari hingga 17 Februari 2025. Calon mahasiswa bisa daftar beasiswa LPDP untuk kuliah S2 hingga S3 ke perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
Baca juga: Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Kuliah S3 di Amerika Gratis
Dikutip dari laman resmi LPDP, berikut ini informasi pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 untuk tahap 1.
Beasiswa Reguler
Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia
Beasiswa Parsial
Beasiswa Penyandang Disabilitas
Beasiswa Putra-putri Papua
Beasiswa Daerah Afirmasi
Beasiswa Prasejahtera
Beasiswa PNS, TNI, POLRI
Beasiswa Kewirausahaan
Beasiswa Pendidikan Kader Ulama
Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis
Beasiswa Doktor Talenta Riset dan Inovasi Nasional
Beasiswa Doktor Praktisi
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NUS Master in Venture Creation (MSVC) dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NTU MBA dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NTU Doktor dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NUS Business School Master dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-UNSW Doktor dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-France Master dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-Tsinghua Master of Finance dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-UST Korea Master Doktor dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-University of Dundee Doktor dan Non Prioritas 2025
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi D4, S1 S2
3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
b. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada
program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.
5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran.
6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya,
wajib melampirkan:
a. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman
https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraan ijazah/
b. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraan ijazah/
c. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau
konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan
berikut:
a. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
b. Pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada
perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan
LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum
penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
e. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum
pengumuman seleksi substansi, maka Dipublikasikan tanggal 17 Januari 2025 LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doctor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
a. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan
pendaftaran LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
b. Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
c. Bagi pe ndaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat
Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
Beasiswa LPDP Tahap 1 2025 dibuka mulai 17 Januari hingga 17 Februari 2025. Calon mahasiswa bisa daftar beasiswa LPDP untuk kuliah S2 hingga S3 ke perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
Baca juga: Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Kuliah S3 di Amerika Gratis
Dikutip dari laman resmi LPDP, berikut ini informasi pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 untuk tahap 1.
Program Beasiswa LPDP Tahap 1 2025
1. Beasiswa Umum
Beasiswa Reguler
Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia
Beasiswa Parsial
2.Beasiswa Afirmasi
Beasiswa Penyandang Disabilitas
Beasiswa Putra-putri Papua
Beasiswa Daerah Afirmasi
Beasiswa Prasejahtera
3. Beasiswa Targeted
Beasiswa PNS, TNI, POLRI
Beasiswa Kewirausahaan
Beasiswa Pendidikan Kader Ulama
Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis
Beasiswa Doktor Talenta Riset dan Inovasi Nasional
Beasiswa Doktor Praktisi
4. Beasiswa Targeted - Beasiswa Bundling
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NUS Master in Venture Creation (MSVC) dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NTU MBA dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NTU Doktor dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NUS Business School Master dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-UNSW Doktor dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-France Master dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-Tsinghua Master of Finance dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-UST Korea Master Doktor dan Non Prioritas 2025
Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-University of Dundee Doktor dan Non Prioritas 2025
5. Program Double Degree/Joint Degree
Persyaratan Umum Beasiswa LPDP Tahap 12025
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi D4, S1 S2
3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
b. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada
program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.
5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran.
6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya,
wajib melampirkan:
a. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman
https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraan ijazah/
b. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraan ijazah/
c. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau
konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan
berikut:
a. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
b. Pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada
perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan
LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum
penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
e. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum
pengumuman seleksi substansi, maka Dipublikasikan tanggal 17 Januari 2025 LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doctor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
a. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan
pendaftaran LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
b. Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
c. Bagi pe ndaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat
Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
Lihat Juga :