Libur Sebulan Penuh selama Ramadan Batal, Ini Respons Komisi X DPR

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:31 WIB
loading...
Libur Sebulan Penuh...
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani mendukung langkah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M. Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR RI mendukung langkah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M. Diketahui, surat edaran ini sekaligus membatalkan wacana libur sekolah selama bulan ramadan.

"Kami Komisi X sangat mendukung, ya itulah yang harus dilakukan. Jadi tidak ada kata libur. Kalau libur itu kan berdiam diri di rumah, tidak ngapa-ngapain," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani ditemui di Ruang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, surat edaran tersebut merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, biarkan saja pembelajaran selama bulan Ramadan dikembalikkan ke awal sesuai dengan kalender pendidikan.

Baca Juga: Wacana Libur Sekolah selama Ramadan 2025 Batal, Begini Skema yang Berlaku

"Ya maklum kalau awal-awal puasa itu kita libur, kemudian masuk, kemudian terakhir nanti pas mendekati Idulfitri ya tentu kita libur kan, karena libur bersama ada di situ," ujarnya.

Meski begitu, kata dia, Komisi X memberikan saran agar penerapan surat edaran ini harus disesuaikan dengan kearifan lokal. Sebab, tidak semua daerah di Indonesia mayoritas beragama islam.

"Contoh dari Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua. Nah ini tentu harus disesuaikan dengan masing-masing daerah," ujarnya.



Oleh karenanya, kata Lalu, pemerintah pusat tentu harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) di setiap wilayahnya masing-masing sehingga sistem pembelajaran bisa disesuaikan wilayahnya.

"Nah, nanti kami berharap juga agar di sekolah-sekolah memperbanyak pendidikan-pendidikan keagamaan agar para siswa juga betul-betul merasakan ibadah yang luar biasa di bulan Ramadan," katanya.

Diketahuii, Surat Edaran Bersama Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi telah diterbitkan. Aturan ini akan mengatur kegiatan pembelajaran sekolah, madrasah hingga guru selama bulan Ramadan.

Aturan ini diteken langsung oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025.

Berikut isi Surat Edaran Bersama untuk pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446H/2025 Masehi:

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

c. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

e. Peran pemerintah daerah:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.

2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

2) Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

g. Peran orang tua/wali:

1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Apakah Hari Pendidikan...
Apakah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025 Sekolah Libur?
Jadwal Terbaru Libur...
Jadwal Terbaru Libur Sekolah Bulan Mei 2025, Banyak Tanggal Merah!
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera
HIMA PUSAKA MNC University...
HIMA PUSAKA MNC University Gelar Santunan dan Bukber, Tebarkan Kepedulian di Bulan Ramadan
Jadwal Libur Lebaran...
Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah, Masuk Kembali 9 April
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
Polemik Pembinaan Siswa...
Polemik Pembinaan Siswa di Barak, Komisi X DPR: Harus Dikawal Agar Tetap Edukatif
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Rekomendasi
Bus Persik Kediri Dihujani...
Bus Persik Kediri Dihujani Batu Oknum Suporter Aremania Pasca Laga di Kanjuruhan, Pelatih Terluka
lmuwan Siap Telusuri...
lmuwan Siap Telusuri DNA Langka Milik Hewan Unicorn Asia
Waspada! 5 Gejala di...
Waspada! 5 Gejala di Kaki Ini Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Serius
3 Dugaan Modus Penipuan...
3 Dugaan Modus Penipuan Aldy Maldini, dari Dinner Bareng hingga Jual Tumblr
12 Ayat Al Quran Tentang...
12 Ayat Al Quran Tentang Pernikahan
Ustadz Abdul Somad dan...
Ustadz Abdul Somad dan Rocky Gerung Berboncengan Naik RX King
Berita Terkini
Kemitraan UI dan UC...
Kemitraan UI dan UC Berkeley Makin Erat, Dorong Riset Lintas Negara
Unair Buka 4 Jalur Mandiri...
Unair Buka 4 Jalur Mandiri 2025: Syarat, Jadwal, dan Tips Lolos Seleksi
Kelas Internasional...
Kelas Internasional IPB University 2025 Kembali Dibuka, Simak Syaratnya
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
Riwayat Pendidikan Prilly...
Riwayat Pendidikan Prilly Latuconsina, Pacar Omara Esteghlal yang Jadi Dosen di LSPR
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved