Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Afirmasi 2025, Simak Persyaratan Umum dan Khususnya
loading...
A
A
A
- Melampirkan hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- Melampirkan tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
- Menamatkan pendidikan dasar dan/atau menengah dari daerah afirmasi yang dibuktikan dengan ijazah
- Telah tinggal sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di daerah afirmasi yang dibuktikan dan dinyatakan dalam surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa
- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 47 tahun
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 50 tahun
- Pendaftar jenjang magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4
- Pendaftar jenjang pendidikan Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4
- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal
- Melampirkan tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
Syarat Khusus Pendaftaran Beasiswa LPDP Afirmasi 2025
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
- Menamatkan pendidikan dasar dan/atau menengah dari daerah afirmasi yang dibuktikan dengan ijazah
- Telah tinggal sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di daerah afirmasi yang dibuktikan dan dinyatakan dalam surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa
- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 47 tahun
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 50 tahun
- Pendaftar jenjang magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4
- Pendaftar jenjang pendidikan Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4
- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal
Lihat Juga :