Resmi, Daftar PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK
Jum'at, 31 Januari 2025 - 21:14 WIB
loading...
A
A
A
"SPMB PKN STAN 2025 tidak menggunakan nilai UTBK lagi sebagai syarat administrasi," demikian dijelaskan PKN STAN.
Diketahui pada penerimaan PKN STAN tahun sebelumnya, calon pendaftar PKN STAN harus mengikuti UTBK terlebih dulu karena sebagai syarat administrasi PKN STAN.
SPMB PKN STAN Tahun 2025 akan dilaksanakan dalam 5 tahapan seleksi yaitu SeleksiAdministrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I (Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Inggris dan Tes Psikologi), Seleksi Lanjutan II (Tes Kesehatan dan Kebugaran), serta Seleksi Lanjutan III (Wawancara).
Dijelaskan pula bahwa Pengumuman pembukaan pendaftaran SPMB PKN STAN tahun 2025 akan diterbitkan bersamaan dengan Pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
PKN STAN adalah sekolah kedinasan di Bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lulusan PKN STAN akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) dengan penempatan di Kemenkeu, kementerian/Lembaga lainnya, juga pemerintah daerah sesuai dengan formasi yang tersedia pada tahun kelulusan.
Diketahui pada penerimaan PKN STAN tahun sebelumnya, calon pendaftar PKN STAN harus mengikuti UTBK terlebih dulu karena sebagai syarat administrasi PKN STAN.
SPMB PKN STAN Tahun 2025 akan dilaksanakan dalam 5 tahapan seleksi yaitu SeleksiAdministrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I (Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Inggris dan Tes Psikologi), Seleksi Lanjutan II (Tes Kesehatan dan Kebugaran), serta Seleksi Lanjutan III (Wawancara).
Dijelaskan pula bahwa Pengumuman pembukaan pendaftaran SPMB PKN STAN tahun 2025 akan diterbitkan bersamaan dengan Pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
PKN STAN adalah sekolah kedinasan di Bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lulusan PKN STAN akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) dengan penempatan di Kemenkeu, kementerian/Lembaga lainnya, juga pemerintah daerah sesuai dengan formasi yang tersedia pada tahun kelulusan.
(nnz)
Lihat Juga :