Pastikan Pembelajaran Aman, Mendikbud-Mendagri Gelar Rakor dengan Kepala Daerah
Rabu, 02 September 2020 - 21:41 WIB
loading...
Mendikbud dan Mendagri mengadakan rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah untuk memastikan pembelajaran terlaksana dengan baik di daerah. Foto/Neneng Zubaidah
A
A
A
JAKARTA - Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengadakan rapat koordinasi bersama dengan Mendagri Muhammad Tito Karnavian dengan seluruh kepala daerah untuk memastikan kebijakan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19 terlaksana dengan baik di daerah.
“Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Mendikbud dalam rakor bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, secara daring melalui siaran pers, Rabu (2/09). (Baca juga: Kemendikbud: 210 Seniman akan Mengajar Siswa di 16 Kabupaten )
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi COVID-19, seperti Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan pada 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini.
Selain itu, sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat.
“Kemendikbud juga melakukan inisiatif membantu mengatasi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh,” tutur Mendikbud. (Baca juga: Bantuan Kuota, PGRI: Pemerintah Jangan Lupakan Guru Honorer dan Swasta )
Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Mendikbud dalam rakor bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, secara daring melalui siaran pers, Rabu (2/09). (Baca juga: Kemendikbud: 210 Seniman akan Mengajar Siswa di 16 Kabupaten )
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi COVID-19, seperti Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan pada 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini.
Selain itu, sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat.
“Kemendikbud juga melakukan inisiatif membantu mengatasi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh,” tutur Mendikbud. (Baca juga: Bantuan Kuota, PGRI: Pemerintah Jangan Lupakan Guru Honorer dan Swasta )
Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Lihat Juga :