Annyeonghaseyo, Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025 Dibuka, Cek Syaratnya
loading...

Kemendikdasmen membuka program Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025. Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikdasmen membuka program Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025. Pendaftaran pertukaran guru ini dibuka hingga 18 Maret 2025 dengan sejumlah persyaratan.
Indonesian-Korean Teacher Exchange ini bertujuan meningkatkan pemahaman budaya, metode pengajaran, dan pengalaman mengajar para guru Indonesia di lingkungan internasional.
Baca juga: Selly PDIP: Tidak Boleh Ada Dikotomi Antara Profesi Guru
Program pertukaran guru kedua negara ini sudah berlangsung sejak 2013. Laman pendaftaran resminya yaitu di https://gtk.dikdasmen.go.id/ikte/.
Pada tahun 2025 program ini menyasar di 15 Provinsi/Kab/Kota yaitu Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Baca juga: FSGI Kecam Pemecatan Vokalis Band Sukatani sebagai Guru Gara-gara Lagu Bayar Bayar Bayar
Dikutip dari Instagram Ditjen GTK Kemendikdasmen, berikut ini persyaratan mengikuti program Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025.
1. Laki-laki/perempuan denan usia 30 hingga 45 tahun
2. Guru ASN atau guru tetap yayasan
3. Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun pada jenjang SD/SMK/SMA/SMK non kejuruan
4. Mampu berkomunikasi bahasa Inggris, baik lisan dan tulisan
5. Mendapat izin dari pimpinan satuan pendidikan
6. Melampirkan biodata/cv
7. Melampirkan foto berwarna terbaru ukuran 4x6 1 lembar
8. Memiliki prestasi dan atau menguasai keterampilan di bidang seni tradisional Indonesia
9. Memiliki prestasi ebagai guru (guru berprestasi/ guru inovatif dan sejenisnua)
10. Energik, kreatif, memiliki kemampuan interpersonal yang baik dan aktif dalam komunitas guru
11. Sehat, jasmani, rohani, dan tidak dalam keadaan hamil
12. Bersedia mengikuti program sampai selesai
13. Berwawasan luas dan memiliki pengalaman dalam forum internasional
Baca juga: Sekolah di Nias Viral Karena Guru Bolos Massal Sebulan, Pemerintah Akhirnya Bangun Mess
1. KTP
2. SK ASN PPPK/PNS atau SK terakhir PNS/GTY
3. SK mengajar minimal 5 tahun terakhir
4. Sertifikat TOEFL/IELTS 2 (dua) tahun terakhir dengan minimal skor 450/setara;
5. SK keanggotaan dalam komunitas guru 5 (lima) tahun terakhir (KOMBEL/KKG/MGMP/MGBK dan sejenisnya);
6. Sertifikat keterampilan/kursus seni 5 (lima) tahun terakhir
7. Sertifikat sebagai guru berprestasi/inovatif/sejenisnya 5 tahun terakhir
8. Surat keterangan sehat dokter
9. Sertifikat konferensi internasional/pertemuan internasional sebagai peserta/presenter/moderator/komite penyelenggara/sejenisnya 5 tahun terakhir
10. Surat pernyataan komitmen (dapat diunduh pada laman pendaftaran)
11. Surat izin dari kepala sekolah/yayasan yang diketahui oleh disdik (dapat diunduh pada laman pendaftaran)
12. Biodata/CV
13. Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 Sebanyak 1 (satu) lembar.
Demikian informasi persyaratan program Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.
Indonesian-Korean Teacher Exchange ini bertujuan meningkatkan pemahaman budaya, metode pengajaran, dan pengalaman mengajar para guru Indonesia di lingkungan internasional.
Baca juga: Selly PDIP: Tidak Boleh Ada Dikotomi Antara Profesi Guru
Program pertukaran guru kedua negara ini sudah berlangsung sejak 2013. Laman pendaftaran resminya yaitu di https://gtk.dikdasmen.go.id/ikte/.
Pada tahun 2025 program ini menyasar di 15 Provinsi/Kab/Kota yaitu Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Baca juga: FSGI Kecam Pemecatan Vokalis Band Sukatani sebagai Guru Gara-gara Lagu Bayar Bayar Bayar
Dikutip dari Instagram Ditjen GTK Kemendikdasmen, berikut ini persyaratan mengikuti program Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025.
Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025
Persyaratan Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025
1. Laki-laki/perempuan denan usia 30 hingga 45 tahun
2. Guru ASN atau guru tetap yayasan
3. Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun pada jenjang SD/SMK/SMA/SMK non kejuruan
4. Mampu berkomunikasi bahasa Inggris, baik lisan dan tulisan
5. Mendapat izin dari pimpinan satuan pendidikan
6. Melampirkan biodata/cv
7. Melampirkan foto berwarna terbaru ukuran 4x6 1 lembar
8. Memiliki prestasi dan atau menguasai keterampilan di bidang seni tradisional Indonesia
9. Memiliki prestasi ebagai guru (guru berprestasi/ guru inovatif dan sejenisnua)
10. Energik, kreatif, memiliki kemampuan interpersonal yang baik dan aktif dalam komunitas guru
11. Sehat, jasmani, rohani, dan tidak dalam keadaan hamil
12. Bersedia mengikuti program sampai selesai
13. Berwawasan luas dan memiliki pengalaman dalam forum internasional
Baca juga: Sekolah di Nias Viral Karena Guru Bolos Massal Sebulan, Pemerintah Akhirnya Bangun Mess
Persyaratan Administrasi
1. KTP
2. SK ASN PPPK/PNS atau SK terakhir PNS/GTY
3. SK mengajar minimal 5 tahun terakhir
4. Sertifikat TOEFL/IELTS 2 (dua) tahun terakhir dengan minimal skor 450/setara;
5. SK keanggotaan dalam komunitas guru 5 (lima) tahun terakhir (KOMBEL/KKG/MGMP/MGBK dan sejenisnya);
6. Sertifikat keterampilan/kursus seni 5 (lima) tahun terakhir
7. Sertifikat sebagai guru berprestasi/inovatif/sejenisnya 5 tahun terakhir
8. Surat keterangan sehat dokter
9. Sertifikat konferensi internasional/pertemuan internasional sebagai peserta/presenter/moderator/komite penyelenggara/sejenisnya 5 tahun terakhir
10. Surat pernyataan komitmen (dapat diunduh pada laman pendaftaran)
11. Surat izin dari kepala sekolah/yayasan yang diketahui oleh disdik (dapat diunduh pada laman pendaftaran)
12. Biodata/CV
13. Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 Sebanyak 1 (satu) lembar.
Demikian informasi persyaratan program Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :