Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
Jum'at, 28 Februari 2025 - 07:17 WIB
loading...
Persesjen yang mengatur pemberian Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik non-ASN terbit. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) yang mengatur pemberian Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik non-ASN. Berdasarkan peraturan terbaru, besaran TKG meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, aturan ini tercantum dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang menguraikan petunjuk teknis mengenai pengelolaan dan penyaluran TPG serta TKG bagi guru non-ASN untuk Tahun Anggaran 2025.
Baca juga:
Guru non-ASN yang mengajar di lembaga pendidikan swasta maupun yang dikelola pemerintah daerah akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, mengalami kenaikan Rp500 ribu dari ketentuan sebelumnya.
Tunjangan ini diberikan kepada guru non-ASN penerima TPG atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan. Sementara itu, bagi guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS.
Baca juga: Annyeonghaseyo, Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025 Dibuka, Cek Syaratnya
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima TPG dan/atau TKG, guru non-ASN harus memiliki minimal satu sertifikat pendidik, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta aktif mengajar sesuai bidang sertifikasinya.
Selain itu, mereka harus memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam per minggu.
Baca juga: Selly PDIP: Tidak Boleh Ada Dikotomi Antara Profesi Guru
Guru yang memenuhi kriteria penerima tunjangan wajib memperbarui data mereka secara berkala melalui Dapodik.
Informasi yang dimasukkan harus benar dan akurat, karena kesalahan atau keterlambatan pembaruan dapat menghambat pencairan tunjangan.
Baca juga: 4 Fakta Bu Guru Salsa, Jadi Perhatian Karena Video Viral di Sosial Media
Data yang perlu diperbarui meliputi nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, serta status kepegawaian.
Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa data guru dalam Dapodik akan disinkronisasi dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN).
Baca juga: Menteri HAM Tolak Pemecatan Vokalis Grup Band Sukatani
Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi sebelum menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Tunjangan akan dibayarkan dalam empat tahap (triwulan):
Triwulan I: April
Triwulan II: Juli
Triwulan III: Oktober
Triwulan IV: November
Hasil validasi dan sinkronisasi data akan diteruskan ke pemerintah daerah melalui sistem SIM-TUN untuk TPG dan SIM-ANTUM untuk TKG guna validasi dan persetujuan.
Setelah disetujui oleh pemerintah daerah, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan untuk setiap semester melalui penerbitan SKTP dan SKTK. Berdasarkan SK tersebut, Puslapdik akan menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan guru non-ASN setiap tiga bulan langsung ke rekening penerima.
Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, aturan ini tercantum dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang menguraikan petunjuk teknis mengenai pengelolaan dan penyaluran TPG serta TKG bagi guru non-ASN untuk Tahun Anggaran 2025.
Baca juga:
Guru non-ASN yang mengajar di lembaga pendidikan swasta maupun yang dikelola pemerintah daerah akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, mengalami kenaikan Rp500 ribu dari ketentuan sebelumnya.
Tunjangan ini diberikan kepada guru non-ASN penerima TPG atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan. Sementara itu, bagi guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS.
Baca juga: Annyeonghaseyo, Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025 Dibuka, Cek Syaratnya
Persyaratan Penerima Tunjangan Guru Non-ASN
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima TPG dan/atau TKG, guru non-ASN harus memiliki minimal satu sertifikat pendidik, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta aktif mengajar sesuai bidang sertifikasinya.
Selain itu, mereka harus memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam per minggu.
Baca juga: Selly PDIP: Tidak Boleh Ada Dikotomi Antara Profesi Guru
Pembaruan Data Guru untuk Kelancaran Tunjangan
Guru yang memenuhi kriteria penerima tunjangan wajib memperbarui data mereka secara berkala melalui Dapodik.
Informasi yang dimasukkan harus benar dan akurat, karena kesalahan atau keterlambatan pembaruan dapat menghambat pencairan tunjangan.
Baca juga: 4 Fakta Bu Guru Salsa, Jadi Perhatian Karena Video Viral di Sosial Media
Data yang perlu diperbarui meliputi nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, serta status kepegawaian.
Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa data guru dalam Dapodik akan disinkronisasi dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN).
Baca juga: Menteri HAM Tolak Pemecatan Vokalis Grup Band Sukatani
Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi sebelum menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Non-ASN
Tunjangan akan dibayarkan dalam empat tahap (triwulan):
Triwulan I: April
Triwulan II: Juli
Triwulan III: Oktober
Triwulan IV: November
Hasil validasi dan sinkronisasi data akan diteruskan ke pemerintah daerah melalui sistem SIM-TUN untuk TPG dan SIM-ANTUM untuk TKG guna validasi dan persetujuan.
Setelah disetujui oleh pemerintah daerah, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan untuk setiap semester melalui penerbitan SKTP dan SKTK. Berdasarkan SK tersebut, Puslapdik akan menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan guru non-ASN setiap tiga bulan langsung ke rekening penerima.
(nnz)
Lihat Juga :