Dewan Guru Besar UI Serahkan Keputusan Gelar Doktor Bahlil ke Rektor
loading...

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan keputusan akhir mengenai gelar doktor Bahlil Lahadalia kepada Rektor UI Heri Hermansyah. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan keputusan akhir mengenai gelar doktor Bahlil Lahadalia kepada Rektor UI Heri Hermansyah, apakah tetap dicabut atau gelar tersebut tetap melekat ke Bahlil.
"Tim sidang Etik DGB UI sudah selesaikan tugasnya dengan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, MWA dan Senat. Rektor yang harus memutuskan. Rekomendasi kami hanya untuk diedarkan di lingkaran internal DGB UI ," ujar Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo, ketika dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Apa Alasan UI Belum Memutuskan Nasib Gelar Doktor Bahlil Lahadalia?
Sebelumnya, pada Oktober 2024 lalu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meraih gelar doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI).
Disertasinya berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia membawanya meraih gelar doktor UI dengan predikat cum laude.
Baca juga: Rekomendasi DGB UI tentang Gelar Doktor Bahlil Lahadalia sudah Keluar, Apa Keputusannya?
Sidang terbuka promosi doktor Bahlil saat itu dipimpin oleh Prof. Dr. I Ketut Surajaya dengan Prof. Dr. Chandra Wijaya sebagai promotor, serta Dr. Teguh Dartanto, dan Athor Subroto, sebagai ko-promotor.
Lalu hadir sebagai penguji Dr. Margaretha Hanita, Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, Prof. Dr. Arif Satria, dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.
Baca juga: Bagaimana Nasib Gelar Doktor Bahlil Lahadalia? Ini Update dari Rektor Baru UI
Namun polemik mengenai cepatnya Bahlil meraih gelar doktor kurang dari 2 tahun yakni 1 tahun 8 bulan pun disorot publik. Hingga akhirnya gelar doktor tersebut pun ditangguhkan selama proses investigasi berlangsung.
Ditanya mengenai apa rekomendasi dari proses investigasi yang sudah berlangsung, Harkristuti enggan membocorkan hasil rekomendasi dari sidang etik DGB terkait gelar Doktoral Bahlil. Menurutnya rekomendasi hanya untuk internal UI.
"Sorry for internal circulation only (maaf untuk internal saja -red)," tegasnya.
Sementara Direktur Humas, Media, dan Pemerintah Internasional UI Arie Afriansyah mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan resmi apapun terkait nasib gelar doktor Bahlil Lahadalia.
"Masih dalam proses keputusan," kata Arie seraya berkata keputusan tersebut akan ditentikan oleh Rektor UI Heri Hermansyah.
Sebelumnya UI meminta maaf atas permasalahan terkait gelar doktor Bahlil Lahadalia. UI mengakui permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG UI yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut, maka UI bahkan memutuskan moratorium penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut tuntas.
"Tim sidang Etik DGB UI sudah selesaikan tugasnya dengan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, MWA dan Senat. Rektor yang harus memutuskan. Rekomendasi kami hanya untuk diedarkan di lingkaran internal DGB UI ," ujar Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo, ketika dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Apa Alasan UI Belum Memutuskan Nasib Gelar Doktor Bahlil Lahadalia?
Sebelumnya, pada Oktober 2024 lalu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meraih gelar doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI).
Disertasinya berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia membawanya meraih gelar doktor UI dengan predikat cum laude.
Baca juga: Rekomendasi DGB UI tentang Gelar Doktor Bahlil Lahadalia sudah Keluar, Apa Keputusannya?
Sidang terbuka promosi doktor Bahlil saat itu dipimpin oleh Prof. Dr. I Ketut Surajaya dengan Prof. Dr. Chandra Wijaya sebagai promotor, serta Dr. Teguh Dartanto, dan Athor Subroto, sebagai ko-promotor.
Lalu hadir sebagai penguji Dr. Margaretha Hanita, Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, Prof. Dr. Arif Satria, dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.
Baca juga: Bagaimana Nasib Gelar Doktor Bahlil Lahadalia? Ini Update dari Rektor Baru UI
Namun polemik mengenai cepatnya Bahlil meraih gelar doktor kurang dari 2 tahun yakni 1 tahun 8 bulan pun disorot publik. Hingga akhirnya gelar doktor tersebut pun ditangguhkan selama proses investigasi berlangsung.
Ditanya mengenai apa rekomendasi dari proses investigasi yang sudah berlangsung, Harkristuti enggan membocorkan hasil rekomendasi dari sidang etik DGB terkait gelar Doktoral Bahlil. Menurutnya rekomendasi hanya untuk internal UI.
"Sorry for internal circulation only (maaf untuk internal saja -red)," tegasnya.
Sementara Direktur Humas, Media, dan Pemerintah Internasional UI Arie Afriansyah mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan resmi apapun terkait nasib gelar doktor Bahlil Lahadalia.
"Masih dalam proses keputusan," kata Arie seraya berkata keputusan tersebut akan ditentikan oleh Rektor UI Heri Hermansyah.
Sebelumnya UI meminta maaf atas permasalahan terkait gelar doktor Bahlil Lahadalia. UI mengakui permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG UI yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut, maka UI bahkan memutuskan moratorium penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut tuntas.
(nnz)
Lihat Juga :