Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:54 WIB
loading...
Revisi UU Sisdiknas,...
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru nasional. Usulan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Lalu Ari mengatakan, Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas . Pihaknya sedang membahas revisi UU tersebut dengan pemerintah. Bahkan, panja sudah mengundang sejumlah pakar dan akademisi untuk membahas perubahan UU itu.

Baca juga: Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening

"Para pakar, ahli, dan akademisi sudah kami undang. Kami sangat serius membahas revisi UU Sisdiknas," terang Lalu Ari, Kamis (13/3/2025).

Legislator asal Dapil NTB II itu mengatakan, salah satu poin penting yang dia usulkan adalah tata kelola guru di Indonesia. Dia meminta agar pemerintah pusat mengambil alih tata guru nasional.

Baca juga: Menembus Batas! Afat, Satu-satunya Guru Agama Konghucu yang Lolos SIPSS 2025

"Kita usulkan sentralisasi tata kelola guru nasional. Pemerintah pusat yang akan mengurus guru. Bukan pemerintah daerah lagi," terang Lalu Ari.

Tata kelola guru nasional itu meliputi rekruitmen guru, pengangkatan guru, distribusi guru, penentuan karir guru, pembayaran gaji, tunjangan guru, dan aspek lainnya.

Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Guru

"Semua urusan guru akan diambil alih pemerintah pusat. Usulan ini sudah dikaji secara matang," papar Lalu Ari.

Mantan anggota DPRD NTB itu mengatakan, yang menjadi dasar dari usulan tersebut adalah karena desentralisasi tata kelola guru selama ini dinilai kurang efektif. Yaitu, adanya politisasi guru. Para guru dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Selain itu, kata Lalu Ari, soal pemerataan guru. Banyak daerah terpencil yang kekurangan guru. Khususnya di daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar. Banyak guru yang enggan mengajar di daerah pelosok.

Baca juga: Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025

Jika tata kelola guru nasional diambil alih pemerintahan pusat, maka guru akan didistribusikan secara merata di seluruh Indonesia. Diharapkan tidak ada lagi daerah yang kekurangan guru.

Alumnus STT Telkom Bandung itu mengatakan bahwa usulan sentralisasi tata kelola guru yang dia sampaikan itu ternyata sama dengan usulan yang disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Lalu Ari mengatakan, sentralisasi tata kelola guru nasional itu akan ditandai dengan launching pencairan tunjangan kesejahteraan guru yang akan langsung dilakukan Presiden Prabowo Subianto di kantor Kemendikdasmen hari ini (13/3/2025).

"Presiden Prabowo sendiri yang akan melaunching pencairan tunjangan profesi guru secara nasional. Pencairan itu dirapel, dari Januari, Februari, dan Maret. Pemerintah pusat yang akan langsung mencairkan," pungkas Lalu Ari.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Rekomendasi
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
Sistem Isi Daya Dua...
Sistem Isi Daya Dua Arah Memicu Persaingan antara BMW, VW, dan BYD
Profil Christina Endarwati...
Profil Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Rincian UKT Jalur Mandiri...
Rincian UKT Jalur Mandiri Unair 2026, Berapa Biaya Kuliah Prodi Pilihanmu?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved