Bahlil Disanksi Revisi Disertasi, Rektor UI: Persoalan Ini Sudah Selesai
Jum'at, 14 Maret 2025 - 08:48 WIB
loading...
Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belum menyelesaikan program doktoralnya di SKSG UI. Foto/UI.
A
A
A
JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) , Heri Hermansyah, menegaskan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia , belum menyelesaikan program doktoralnya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Keputusan ini diambil karena disertasi Bahlil yang sebelumnya menuai polemik dinyatakan perlu direvisi, sehingga proses yudisium ditunda.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Chandra Wijaya, Dosen Promotor Bahlil Lahadalia yang Disanksi UI
"Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium. Nah beliau belum sampai ke yudisium," kata Heri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/3/2025) malam.
Menurut Heri, empat organ utama UI, yaitu Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA) Universitas, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Rektor UI, telah mencapai kesepakatan bahwa disertasi tersebut harus mengalami revisi.
Baca juga: UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat
Ia tidak merinci isi revisi yang dimaksud, karena hal itu menjadi kewenangan tim penguji. Selain revisi, Bahlil juga diminta menambah publikasi ilmiah sebagai salah satu syarat kelulusan.
Keputusan ini diambil karena disertasi Bahlil yang sebelumnya menuai polemik dinyatakan perlu direvisi, sehingga proses yudisium ditunda.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Chandra Wijaya, Dosen Promotor Bahlil Lahadalia yang Disanksi UI
"Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium. Nah beliau belum sampai ke yudisium," kata Heri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/3/2025) malam.
Menurut Heri, empat organ utama UI, yaitu Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA) Universitas, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Rektor UI, telah mencapai kesepakatan bahwa disertasi tersebut harus mengalami revisi.
Baca juga: UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat
Ia tidak merinci isi revisi yang dimaksud, karena hal itu menjadi kewenangan tim penguji. Selain revisi, Bahlil juga diminta menambah publikasi ilmiah sebagai salah satu syarat kelulusan.
Lihat Juga :