Pendaftaran KJMU 2025 Sudah Dibuka, Siapkan KTP dan KK!
loading...

Pemprov DKI Jakarta sudah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025. Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sudah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025. KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa yang berdomisili dan memiliki kartu identitas Jakarta.
KJMU adalah bantuan sosial pendidikan yang disediakan melalui APBD DKI Jakarta. KJMU diberikan kepada mahasiswa ataupun calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan memiliki potensi akademik yang baik.
Baca juga: Disdik Jakarta Pastikan KJMU Rp284 Miliar Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahun 2025.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op:
- WhatsApp Pengaduan 0852-1124-7089
- Website p4op.jakarta.go.id/kjmu," tulis akun Instagram @upt.p4op, Senin (17/3/2025).
Baca juga: 11 Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU, Ini Lokasi dan Jam Operasionalnya!
Mahasiswa yang memegang KJMU akan menerima bantuan biaya pendukung personal sebesar Rp1.500.000 setiap bulan. Uang tersebut akan ditransfer ke PTN dan rekening mahasiswa.
Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Baca juga: Mahasiswa Cek! Berikut Daftar PTN Asal yang Terima KJMU
1. Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
KJMU adalah bantuan sosial pendidikan yang disediakan melalui APBD DKI Jakarta. KJMU diberikan kepada mahasiswa ataupun calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan memiliki potensi akademik yang baik.
Baca juga: Disdik Jakarta Pastikan KJMU Rp284 Miliar Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahun 2025.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op:
- WhatsApp Pengaduan 0852-1124-7089
- Website p4op.jakarta.go.id/kjmu," tulis akun Instagram @upt.p4op, Senin (17/3/2025).
Baca juga: 11 Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU, Ini Lokasi dan Jam Operasionalnya!
Mahasiswa yang memegang KJMU akan menerima bantuan biaya pendukung personal sebesar Rp1.500.000 setiap bulan. Uang tersebut akan ditransfer ke PTN dan rekening mahasiswa.
Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Baca juga: Mahasiswa Cek! Berikut Daftar PTN Asal yang Terima KJMU
Persyaratan Umum KJMU 2025
1. Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
Lihat Juga :