Tukin Cair, Begini Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025

Selasa, 15 April 2025 - 13:33 WIB
loading...
Tukin Cair, Begini Perbedaan...
Taklimat Media mengenai Perpres No 19 Tahun 2025 tentang Tukin Kemendikti Saintek. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemendikti Saintek telah terbit. Peraturan tersebut pun telah mengubah skema penghasilan dosen ASN.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menyalurkan tukin kepada 31.066 dosen di PTN Satuan Kerja (satker) sebanyak 8.725 orang.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan 31.066 Dosen akan Menerima Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja juga akan dibayarkan kepada 16.540 dosen yang mengajar di PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan 5.801 dosen dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Besaran tukin yang akan diterima dosen perhitungannya seperti ini, selisih tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Hitungan ini berlaku bagi dosen yang sudah menerima tunjangan profesi.

Baca juga: Perpres sudah Terbit, Mendikti Pastikan Tukin Dosen ASN Segera Cair

Lalu jika dosen tersebut menerima tunjangan profesi lebih besar maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya saja.

Menkeu menjelaskan, anggaran pembayaran tunjangan kinerja dosen yang disiapkan sebanyak Rp2.66 triliun dengan masa pembayaran terhitung sejak Januari 2025.

Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025

1. PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum)


- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Remunerasi

- Perpres 19/2025: Tetap

2. PTN BLU Remunerasi (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum dengan sistem remunerasi)


- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Remunerasi

- Perpres 19/2025: Tetap

Baca juga: Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera

3. PTN BLU Non Remunerasi


- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi

- Perpres 19/2025: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Tukin (Tunjangan Kinerja)

4. PTN Satker (Satuan Kerja)


- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi

- Perpres 19/2025: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Tukin

5. Dosen pada LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi)


- Perpres 136/2018: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi

- Perpres 19/2025: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, Tunjangan Profesi, Tukin

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran tunjangan kinerja dosen ini akan menunggu Permendiktisaintek yang akan mentgatur ketentuan teknisnya.

Sementara untuk kriteria, jelas Menkeu, tukin yang akan diterima dosen itu akan tergantung pada kelas, jabatan, dan kriteria kinerjanya.

"Kemendikti Saintek nanti akan membuat kriterianya Bersama Kementerian PANTB akan menetapkan kelas, jabatan, kriteria dosen masuk dalam kelas mana itulah tukin yang akan didapatkan mereka," pungkas Menkeu.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, TPG Guru...
Kabar Baik, TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Pekan Ini, Proses SKAKPT Dipercepat
Pensiun Jadi Menkeu,...
Pensiun Jadi Menkeu, Sri Mulyani akan Ngajar di Oxford
Tukin Dosen ASN Belum...
Tukin Dosen ASN Belum Cair? Ini Info Terbaru dari Kemendiktisaintek
Sri Mulyani Bantah Sebut...
Sri Mulyani Bantah Sebut Guru Beban Negara, Ungkap Video Deepfake
Menkeu Sri Mulyani:...
Menkeu Sri Mulyani: Skema Super Tax Deduction Tarik 224 Proposal Riset Senilai Rp1,46 Triliun
Tunjangan Guru Belum...
Tunjangan Guru Belum Cair? Periksa Kembali Nomor Rekening
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Perpres Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Ini Daftar Besarannya
Prabowo Tanda Tangani...
Prabowo Tanda Tangani Perpres Pembentukan Ditjen Pesantren
Pelibatan TNI Tangani...
Pelibatan TNI Tangani Terorisme Bentuk Kesiapan Pertahanan Menjaga Kedaulatan Negara
Rekomendasi
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Berita Terkini
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
Cerita Leni, Anak Buruh...
Cerita Leni, Anak Buruh Tani yang Lolos Akuntansi UGM Lewat SNBP dan Kuliah Gratis
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved