Kemendiktisaintek akan Kucurkan Bantuan ke PTS, Begini Cara Mendapatkannya
Rabu, 21 Mei 2025 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
1 Perguruan tinggi swasta berbentuk Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
2. Telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan persentase minimum 90% selama 2 tahun terakhir sampai dengan semester ganjil tahun akademik 2024/2025;
3. PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri pada tahun 2024 – 2025 dapat mengusulkan program studi jika perguruan tinggi asal program studi tersebut telah memiliki pelaporan PDDIKTI minimal 90% selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan semester ganjil tahun akademik 2024/2025;
4. Perguruan tinggi sudah terakreditasi dengan peringkat maksimum B atau Baik Sekali dengan status akreditasi masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan melampirkan bukti tangkapan layar bahwa permohonan re-akreditasi telah terverifikasi oleh BANPT;
5. Memiliki jumlah mahasiswa (student body) paling sedikit:
- 20 mahasiswa untuk Akademi Komunitas;
- 150 mahasiswa untuk Akademi;
- 300 mahasiswa untuk Politeknik dan Sekolah Tinggi;
- 500 mahasiswa untuk Universitas dan Institut;
dan paling banyak 5.000 mahasiswa;
6. Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% dari jumlah dana bantuan yang akan diterima, yang digunakan untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran pada program studi yang diikutkan pada PP-PTS Tahun 2025 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan;
7. Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020;
8. Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020;
9. Tidak sedang memiliki masalah internal antar pemangku kepentingan internal PTS, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS;
2. Telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan persentase minimum 90% selama 2 tahun terakhir sampai dengan semester ganjil tahun akademik 2024/2025;
3. PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri pada tahun 2024 – 2025 dapat mengusulkan program studi jika perguruan tinggi asal program studi tersebut telah memiliki pelaporan PDDIKTI minimal 90% selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan semester ganjil tahun akademik 2024/2025;
4. Perguruan tinggi sudah terakreditasi dengan peringkat maksimum B atau Baik Sekali dengan status akreditasi masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan melampirkan bukti tangkapan layar bahwa permohonan re-akreditasi telah terverifikasi oleh BANPT;
5. Memiliki jumlah mahasiswa (student body) paling sedikit:
- 20 mahasiswa untuk Akademi Komunitas;
- 150 mahasiswa untuk Akademi;
- 300 mahasiswa untuk Politeknik dan Sekolah Tinggi;
- 500 mahasiswa untuk Universitas dan Institut;
dan paling banyak 5.000 mahasiswa;
6. Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% dari jumlah dana bantuan yang akan diterima, yang digunakan untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran pada program studi yang diikutkan pada PP-PTS Tahun 2025 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan;
7. Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020;
8. Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020;
9. Tidak sedang memiliki masalah internal antar pemangku kepentingan internal PTS, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS;
Lihat Juga :