Kemendiktisaintek akan Kucurkan Bantuan ke PTS, Begini Cara Mendapatkannya

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:23 WIB
loading...
Kemendiktisaintek akan...
Kemendiktisaintek akan meluncurkan program bantuan untuk PTS melalui Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Reguler 2025. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendiktisaintek akan meluncurkan program bantuan untuk perguruan tinggi swasta (PTS). Bantuan ini terangkum dalam Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Reguler 2025.

" Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersiap meluncurkan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP–PTS) Reguler Tahun 2025!," demikian dikutip dari Instagram @kampusmerdeka.ri, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Kemendiktisaintek Luncurkan Kampus Berdampak: Dorong Perguruan Tinggi Jadi Motor Perubahan Sosial

PP-PTS adalah program penguatan bagi kampus swasta yang tujuannya untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran pada PTS melalui bantuan peralatan yang mendukung proses pembelajaran.

Jadwal PP-PTS 2025


1. Pengumuman dan Sosialisasi: 9 - 23 Mei 2025

2. Registrasi: 9 Mei - 20 Juni 2025

3. Pengumpulan Proposal: 9 Mei - 20 Juni 2025

4. Evaluasi Administrasi: 23 Juni - 4 Juli 2025

5. Evaluasi Substantif dan Kelayakan: 7 Juli - 8 Agustus 2025

6. Penetapan Penerima Hibah: 11 Agustus 2025

7. Pengadaan Barang sampai dengan Pengiriman: 12 Agustus - 10 Desember 2025

Baca juga: Libatkan BEM, Kemendiktisaintek Luncurkan Program Mahasiswa Berdampak

Persyaratan PP-PTS 2025


Untuk masuk dalam program bantuan ini, perguruan tinggi harus membuat dan mengajukan proposal ke Kemendiktisaintek dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1 Perguruan tinggi swasta berbentuk Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

2. Telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan persentase minimum 90% selama 2 tahun terakhir sampai dengan semester ganjil tahun akademik 2024/2025;

3. PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri pada tahun 2024 – 2025 dapat mengusulkan program studi jika perguruan tinggi asal program studi tersebut telah memiliki pelaporan PDDIKTI minimal 90% selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan semester ganjil tahun akademik 2024/2025;



4. Perguruan tinggi sudah terakreditasi dengan peringkat maksimum B atau Baik Sekali dengan status akreditasi masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan melampirkan bukti tangkapan layar bahwa permohonan re-akreditasi telah terverifikasi oleh BANPT;

5. Memiliki jumlah mahasiswa (student body) paling sedikit:

- 20 mahasiswa untuk Akademi Komunitas;
- 150 mahasiswa untuk Akademi;
- 300 mahasiswa untuk Politeknik dan Sekolah Tinggi;
- 500 mahasiswa untuk Universitas dan Institut;
dan paling banyak 5.000 mahasiswa;

6. Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% dari jumlah dana bantuan yang akan diterima, yang digunakan untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran pada program studi yang diikutkan pada PP-PTS Tahun 2025 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan;

7. Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020;

8. Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020;

9. Tidak sedang memiliki masalah internal antar pemangku kepentingan internal PTS, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS;

10. Tidak dalam sengketa hukum;

11. Program studi yang diusulkan adalah selain dari program studi rumpun ilmu agama;

12. Program studi yang diusulkan berjumlah paling banyak 2 program studi pada program sarjana dan/atau diploma, serta telah menjalankan proses belajar mengajar minimal sejak tahun akademik 2023/2024. Untuk universitas/institut/sekolah tinggi yang memiliki program diploma, paling sedikit mengusulkan 1 program studi pada program sarjana;

13. Program studi yang diusulkan memiliki akreditasi yang masih berlaku atau sedang mengajukan re-akreditasi dengan peringkat akreditasi paling tinggi B atau Baik Sekali, dengan status akreditasi masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan bukti tangkapan layar verifikasi oleh BANPT/LAM;

14. Program studi yang diusulkan belum pernah menerima bantuan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Competitive Fund (CF), Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS), atau Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) pada tahun 2024;

15. Jumlah mahasiswa 2 tahun terakhir pada program studi yang diusulkan paling sedikit 20 mahasiswa per angkatan untuk program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan, atau 15 mahasiswa per angkatan untuk program diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga;

16. Jika telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PP-PTS tahun anggaran 2025, maka PTS tidak boleh melakukan perubahan Perguruan Tinggi pada tahun 2025 sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 17 sampai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dan Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Pemimpin PTS dan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti;

17. PTS di Daerah Tertinggal dapat diberikan afirmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian persyaratan bagi universitas swasta yang ingin mendapatkan bantuan dari Kemendiktisaintek pada program PP-PTS 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Daftar 4 PTS yang Tembus...
Daftar 4 PTS yang Tembus QS World University Rankings 2027, Ada Kampusmu?
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Perkuat Kolaborasi dan...
Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan Kreatif, HIMA PUSAKA MNC University Gelar Studi Banding Bersama Universitas Paramadina
Jadi Sekolah Unggulan,...
Jadi Sekolah Unggulan, SMA Al Hikmah Surabaya Bangun Pembelajaran Berbasis Riset-Karakter
UPI YAI dan Shinawatra...
UPI YAI dan Shinawatra University Thailand Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Pendidikan
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Rekomendasi
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Berita Terkini
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
Daftar 4 PTS yang Tembus...
Daftar 4 PTS yang Tembus QS World University Rankings 2027, Ada Kampusmu?
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved