Perbedaan Tampilan Pengumuman SNBT 2025 Bagi Peserta yang Lulus dan Tidak Lulus
Rabu, 28 Mei 2025 - 09:27 WIB
loading...
A
A
A
3. Tanggal Lahir
4. Tulisan besar:
“Selamat! Anda dinyatakan lulus seleksi SNBT SNPMB 2025 di PTN dan program studi yang dituju.”
5. Tautan menuju pengumuman resmi mengenai syarat dan jadwal daftar ulang sebagai calon mahasiswa baru.
6. Tombol untuk mencetak Kartu Peserta UTBK SNBT 2025.
Peserta yang lulus disarankan untuk segera mencetak dokumen dan membaca dengan seksama syarat pendaftaran ulang yang diumumkan oleh masing-masing PTN.
![Perbedaan Tampilan Pengumuman SNBT 2025 Bagi Peserta yang Lulus dan Tidak Lulus]()
Foto/Panitia SNPMB
Berikut adalah tahapan umum daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan lulus di SNBT 2025:
1. Membaca Pengumuman Resmi dari PTN Tujuan
2. Klik tautan pada laman pengumuman kelulusan untuk mengakses syarat pendaftaran ulang dari kampus tujuan.
3. Mengisi Formulir Daftar Ulang Online
Beberapa PTN menyediakan portal khusus untuk mengisi biodata dan unggah dokumen seperti ijazah, KTP/Kartu Pelajar, pasfoto, dan Kartu Keluarga.
4. Mengikuti Verifikasi Berkas dan Kesehatan (jika diwajibkan)
4. Tulisan besar:
“Selamat! Anda dinyatakan lulus seleksi SNBT SNPMB 2025 di PTN dan program studi yang dituju.”
5. Tautan menuju pengumuman resmi mengenai syarat dan jadwal daftar ulang sebagai calon mahasiswa baru.
6. Tombol untuk mencetak Kartu Peserta UTBK SNBT 2025.
Peserta yang lulus disarankan untuk segera mencetak dokumen dan membaca dengan seksama syarat pendaftaran ulang yang diumumkan oleh masing-masing PTN.

Foto/Panitia SNPMB
Tahapan Daftar Ulang Bagi Peserta Lulus SNBT 2025
Berikut adalah tahapan umum daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan lulus di SNBT 2025:
1. Membaca Pengumuman Resmi dari PTN Tujuan
2. Klik tautan pada laman pengumuman kelulusan untuk mengakses syarat pendaftaran ulang dari kampus tujuan.
3. Mengisi Formulir Daftar Ulang Online
Beberapa PTN menyediakan portal khusus untuk mengisi biodata dan unggah dokumen seperti ijazah, KTP/Kartu Pelajar, pasfoto, dan Kartu Keluarga.
4. Mengikuti Verifikasi Berkas dan Kesehatan (jika diwajibkan)
Lihat Juga :