Persyaratan & Alur Terbaru Sertifikasi Dosen 2025, Pangkat/Golongan Dihapus

Selasa, 10 Juni 2025 - 06:30 WIB
loading...
Persyaratan & Alur Terbaru...
Sistem sertifikasi dosen pada 2025 ini diubah dengan adanya SK Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Sertifikasi dosen pada 2025 ini diubah dengan adanya SK Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Berikut informasinya yang dinanti-nanti para dosen di perguruan tinggi .

Melansir Instagram Kemendiktisaintek , sertifikasi dosen (serdos) kini dibikin lebih fleksibel persyaratannya karena Kemendiktisaintek menghapus beberapa syarat.

Baca juga: Dosen UI Bekali Siswa Banyuwangi dengan Life Skills dan Kepemimpinan

Persyaratan seperti Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) kini dihapus. Kuota sertifikasi untuk dosen ini pun ditambah dan penilaian kini focus pada portofolio nyata yakni tridharma dan publikasi ilmiah.

Persyaratan sertifikasi dosen mengalami perubahan tahun ini adalah untuk memperluas akses untuk dosen seluruh daerah, lalu penilaian yang lebih adil, dan peningkatan mutu Pendidikan tinggi nasional.

Baca juga: Pendaftar Calon Dosen Universitas Sunan Gresik Membeludak, Capai 2.500 Orang

Persyaratan Terbaru Sertifikasi Dosen 2025


Selain fleksibilitas di atas berikut ini sejumlah persyaratan yang telah direvisi Kemendiktisaintek.

Pemeringkatan


Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022

Jabatan akademik

Pendidikan terakhir

Nilai TKDA dan TKBI

Pangkat dan golongan ruang

Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen

Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025

Jabatan akademik

Pendidikan terakhir

Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam Jabatan Akademik Dosen

Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai Dosen

Dosen disabilitas

Batas Usia Maksimal


Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022
< 70 Tahun

Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025
< 65 Tahun

Kategori Peserta dan Pembiayaan


KATEGORI
Reguler Kemdiktisaintek:

Dosen Tetap Kemdiktisaintek

Mandiri:

Dosen Tetap Non ASN dengan Perjanjian Waktu Tertentu

Dosen Tidak Tetap

Kementerian Mitra/KL

Pembiayaan

Pembiayaan untuk penilaian portofolio Peserta Serdos dialokasikan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS). Pembiayaan pelaksanaan Serdos untuk dosen tetap di bawah Kemdiktisaintek dibebankan pada DIPA Ditjen Dikti pada tahun pelaksanaan Serdos, sedangkan pembiayaan untuk dosen di bawah kementerian/lembaga lain (mitra) dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga bersangkutan.

Biaya penyelenggaraan Serdos untuk Dosen Tidak Tetap dan Dosen Non ASN yang diangkat dalam waktu tertentu yang memiliki NUPTK dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan.

Persyaratan Peserta Sertifikasi


Nominasi

Memiliki NUPTK untuk Dosen Tetap / Dosen Tidak Tetap;

Memiliki jabatan akademik minimal AA;

Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;

Pemenuhan Persyaratan


Memenuhi LKD/BKD 2 tahun secara berturut-turut;

Memiliki Sertifikat (PEKERTI) atau AA dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek.

Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.

Catatan:

Dosen dengan status TUGAS BELAJAR DIBEBASKAN DAPAT DIIKUTSERTAKAN sebagai Peserta Serdos, apabila dosen yang bersangkutan telah melaporkan kemajuan tugas belajar dalam SISTER BKD, sehingga LKD/BKD memperoleh status “Memenuhi” (Setara dengan 12 sks).


Portofolio Dosen Usulan Serdos

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen

1. Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;

2. Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian;

3. Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.

Dokumen pendukung portofolio


T1

- Dokumen daftar riwayat hidup

- Dokumen ijazah

- Dokumen keputusan jabatan fungsional dosen tetap

- Laporan LKD 2 tahun berturut-turut

- Dokumen sertifikat PEKERTI/AA

T2

- Data penilaian persepsi

- Dokumen pernyataan diri dosen dalam unjuk kerja tridharma PT

Kriteria Peserta Lulus/Tidak Lulus


Peserta serdos dinyatakan lulus jika memenuhi kriteria lulus penilaian persepsi, penilaian pernyataan iri dosen oleh asesor, dan lulus penilaian akhir portofolio.

Kemudian peserta dinyatakan tidak lulus apabila tidak memenuhi kriteria penilaian minimal deskripsi/pernyataa diri, tidak menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan serdos, terindikasi plagiasi atau pemalsuan dokumen.

Demikian informasi persyaratan dan alur terbaru sertifikasi dosen . Semoga bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Rekomendasi
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Berita Terkini
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Momen Haru di Wisuda...
Momen Haru di Wisuda Unesa, Ibu Terima Ijazah Putrinya yang Wafat Sebelum Kelulusan
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved