Persyaratan & Alur Terbaru Sertifikasi Dosen 2025, Pangkat/Golongan Dihapus
Selasa, 10 Juni 2025 - 06:30 WIB
loading...
Sistem sertifikasi dosen pada 2025 ini diubah dengan adanya SK Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Sertifikasi dosen pada 2025 ini diubah dengan adanya SK Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Berikut informasinya yang dinanti-nanti para dosen di perguruan tinggi .
Melansir Instagram Kemendiktisaintek , sertifikasi dosen (serdos) kini dibikin lebih fleksibel persyaratannya karena Kemendiktisaintek menghapus beberapa syarat.
Baca juga: Dosen UI Bekali Siswa Banyuwangi dengan Life Skills dan Kepemimpinan
Persyaratan seperti Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) kini dihapus. Kuota sertifikasi untuk dosen ini pun ditambah dan penilaian kini focus pada portofolio nyata yakni tridharma dan publikasi ilmiah.
Persyaratan sertifikasi dosen mengalami perubahan tahun ini adalah untuk memperluas akses untuk dosen seluruh daerah, lalu penilaian yang lebih adil, dan peningkatan mutu Pendidikan tinggi nasional.
Baca juga: Pendaftar Calon Dosen Universitas Sunan Gresik Membeludak, Capai 2.500 Orang
Selain fleksibilitas di atas berikut ini sejumlah persyaratan yang telah direvisi Kemendiktisaintek.
Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022
Jabatan akademik
Pendidikan terakhir
Nilai TKDA dan TKBI
Pangkat dan golongan ruang
Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen
Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025
Jabatan akademik
Pendidikan terakhir
Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam Jabatan Akademik Dosen
Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai Dosen
Dosen disabilitas
Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022
< 70 Tahun
Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025
< 65 Tahun
KATEGORI
Reguler Kemdiktisaintek:
Dosen Tetap Kemdiktisaintek
Mandiri:
Dosen Tetap Non ASN dengan Perjanjian Waktu Tertentu
Dosen Tidak Tetap
Kementerian Mitra/KL
Pembiayaan
Pembiayaan untuk penilaian portofolio Peserta Serdos dialokasikan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS). Pembiayaan pelaksanaan Serdos untuk dosen tetap di bawah Kemdiktisaintek dibebankan pada DIPA Ditjen Dikti pada tahun pelaksanaan Serdos, sedangkan pembiayaan untuk dosen di bawah kementerian/lembaga lain (mitra) dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga bersangkutan.
Biaya penyelenggaraan Serdos untuk Dosen Tidak Tetap dan Dosen Non ASN yang diangkat dalam waktu tertentu yang memiliki NUPTK dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan.
Nominasi
Memiliki NUPTK untuk Dosen Tetap / Dosen Tidak Tetap;
Memiliki jabatan akademik minimal AA;
Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;
Memenuhi LKD/BKD 2 tahun secara berturut-turut;
Memiliki Sertifikat (PEKERTI) atau AA dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek.
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
Catatan:
Dosen dengan status TUGAS BELAJAR DIBEBASKAN DAPAT DIIKUTSERTAKAN sebagai Peserta Serdos, apabila dosen yang bersangkutan telah melaporkan kemajuan tugas belajar dalam SISTER BKD, sehingga LKD/BKD memperoleh status “Memenuhi” (Setara dengan 12 sks).
1. Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
2. Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian;
3. Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.
T1
- Dokumen daftar riwayat hidup
- Dokumen ijazah
- Dokumen keputusan jabatan fungsional dosen tetap
- Laporan LKD 2 tahun berturut-turut
- Dokumen sertifikat PEKERTI/AA
T2
- Data penilaian persepsi
- Dokumen pernyataan diri dosen dalam unjuk kerja tridharma PT
Peserta serdos dinyatakan lulus jika memenuhi kriteria lulus penilaian persepsi, penilaian pernyataan iri dosen oleh asesor, dan lulus penilaian akhir portofolio.
Kemudian peserta dinyatakan tidak lulus apabila tidak memenuhi kriteria penilaian minimal deskripsi/pernyataa diri, tidak menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan serdos, terindikasi plagiasi atau pemalsuan dokumen.
Demikian informasi persyaratan dan alur terbaru sertifikasi dosen . Semoga bermanfaat.
Melansir Instagram Kemendiktisaintek , sertifikasi dosen (serdos) kini dibikin lebih fleksibel persyaratannya karena Kemendiktisaintek menghapus beberapa syarat.
Baca juga: Dosen UI Bekali Siswa Banyuwangi dengan Life Skills dan Kepemimpinan
Persyaratan seperti Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) kini dihapus. Kuota sertifikasi untuk dosen ini pun ditambah dan penilaian kini focus pada portofolio nyata yakni tridharma dan publikasi ilmiah.
Persyaratan sertifikasi dosen mengalami perubahan tahun ini adalah untuk memperluas akses untuk dosen seluruh daerah, lalu penilaian yang lebih adil, dan peningkatan mutu Pendidikan tinggi nasional.
Baca juga: Pendaftar Calon Dosen Universitas Sunan Gresik Membeludak, Capai 2.500 Orang
Persyaratan Terbaru Sertifikasi Dosen 2025
Selain fleksibilitas di atas berikut ini sejumlah persyaratan yang telah direvisi Kemendiktisaintek.
Pemeringkatan
Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022
Jabatan akademik
Pendidikan terakhir
Nilai TKDA dan TKBI
Pangkat dan golongan ruang
Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen
Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025
Jabatan akademik
Pendidikan terakhir
Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam Jabatan Akademik Dosen
Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai Dosen
Dosen disabilitas
Batas Usia Maksimal
Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022
< 70 Tahun
Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025
< 65 Tahun
Kategori Peserta dan Pembiayaan
KATEGORI
Reguler Kemdiktisaintek:
Dosen Tetap Kemdiktisaintek
Mandiri:
Dosen Tetap Non ASN dengan Perjanjian Waktu Tertentu
Dosen Tidak Tetap
Kementerian Mitra/KL
Pembiayaan
Pembiayaan untuk penilaian portofolio Peserta Serdos dialokasikan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS). Pembiayaan pelaksanaan Serdos untuk dosen tetap di bawah Kemdiktisaintek dibebankan pada DIPA Ditjen Dikti pada tahun pelaksanaan Serdos, sedangkan pembiayaan untuk dosen di bawah kementerian/lembaga lain (mitra) dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga bersangkutan.
Biaya penyelenggaraan Serdos untuk Dosen Tidak Tetap dan Dosen Non ASN yang diangkat dalam waktu tertentu yang memiliki NUPTK dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan.
Persyaratan Peserta Sertifikasi
Nominasi
Memiliki NUPTK untuk Dosen Tetap / Dosen Tidak Tetap;
Memiliki jabatan akademik minimal AA;
Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;
Pemenuhan Persyaratan
Memenuhi LKD/BKD 2 tahun secara berturut-turut;
Memiliki Sertifikat (PEKERTI) atau AA dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek.
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
Catatan:
Dosen dengan status TUGAS BELAJAR DIBEBASKAN DAPAT DIIKUTSERTAKAN sebagai Peserta Serdos, apabila dosen yang bersangkutan telah melaporkan kemajuan tugas belajar dalam SISTER BKD, sehingga LKD/BKD memperoleh status “Memenuhi” (Setara dengan 12 sks).
Portofolio Dosen Usulan Serdos
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen1. Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
2. Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian;
3. Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.
Dokumen pendukung portofolio
T1
- Dokumen daftar riwayat hidup
- Dokumen ijazah
- Dokumen keputusan jabatan fungsional dosen tetap
- Laporan LKD 2 tahun berturut-turut
- Dokumen sertifikat PEKERTI/AA
T2
- Data penilaian persepsi
- Dokumen pernyataan diri dosen dalam unjuk kerja tridharma PT
Kriteria Peserta Lulus/Tidak Lulus
Peserta serdos dinyatakan lulus jika memenuhi kriteria lulus penilaian persepsi, penilaian pernyataan iri dosen oleh asesor, dan lulus penilaian akhir portofolio.
Kemudian peserta dinyatakan tidak lulus apabila tidak memenuhi kriteria penilaian minimal deskripsi/pernyataa diri, tidak menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan serdos, terindikasi plagiasi atau pemalsuan dokumen.
Demikian informasi persyaratan dan alur terbaru sertifikasi dosen . Semoga bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :