Ini Persyaratan yang Dihapus di Sertifikasi Dosen 2025

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:01 WIB
loading...
Ini Persyaratan yang...
Proses sertifikasi dosen di tahun ini mengalami perubahan. Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Proses sertifikasi dosen di tahun ini mengalami perubahan. Kemendiktisaintek menyebutnya perubahan yang memberi fleksibiltas sehingga lebih banyak dosen tersertifikasi di Indonesia.

Pemberian sertifikat kepada dosen dilaksanakan untuk menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas dan juga melindungi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi.

Baca juga: Persyaratan & Alur Terbaru Sertifikasi Dosen 2025, Pangkat/Golongan Dihapus

Sebelumnya sertifikasi dosen diatur dalam Kepdirjen Diktiristek No.101/E/KPT/2022. Pada masa Mendiktisaintek Brian Yuliarto ini peraturannya diubah ke Kepdirjen Dikti No.53/B/KPT/2025.

Persyaratan yang Dihapus di Sertifikasi Dosen 2025


Dalam Kepdirjen Dikti yang baru itu, ada tiga komponen sertifikasi dosen yang diperbarui agar bisa memperluas akses untuk dosen, penilaian adil, dan peningkatan mutu Pendidikan nasional.

Pada peraturan sebelumnya, ada tiga syarat wajib yang mesti dipenuhi untuk sertifikasi dosen:

1. Memiliki pangkat/golomgan ruang atau inppassing bagi dosen non-ASN

2. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)

3. Memenuhi nilai ambang batas Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI)

Baca juga: 7 Tips Lolos Program Sertifikasi Dosen, Anti Gagal Bagi Pemula

Maka pada Kepdirjen yang baru ketiga persyaratan eligibiltas tersebut dihapus. Namun dosen yang berhak mengikuti serdos diubah pun hanya boleh di usia makismal untuk usia 65 tahun.

Persyaratan Terbaru Sertifikat Dosen 2025


1. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional terindeksasi dan bukan jurnal predator sebagai penulis/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen di bidang seni budaya

2. Memiliki NUPTK sebagai dosen

3. Memiliki Jabfung paling rendah AA dan TMT valid

4. Memiliki TMMD

5. Masa kerja minimal 2 taun berdasarkan jabfung pertama

6. Minimal Pendidikan terakhir S2

7. Adanya kewajaran antara usia dengan masa bakti

8. Hanya memiliki 1 homebase prodi dan status perguruan tinggi aktif

9. Memiliki sertifikat PEKERTI/AA dari perguruan tinggi pelaksana prigram PEKERTI/AA yang diakui

10. BKD memenuhi 2 tahun berturut-turut

Alur Sertifikasi Dosen 2025


1. Penarikan Data Eligible dan Pembukaan Periode Serdos
Pelaksana: Perguruan Tinggi Pengusul

2. Penyusunan PDD-UKTPT dan Penilaian Persepsional
Pelaksana: Perguruan Tinggi Pengusul

3. Perhitungan Penilaian Persepsional oleh Panitia Serdos PT Pengusul
Pelaksana: Perguruan Tinggi Pengusul

4. Pengajuan Peserta Serdos oleh Panitia Serdos PT Pengusul
Pelaksana: Perguruan Tinggi Pengusul & Kementerian

5. Penilaian Portofolio oleh Asesor PTPS
Pelaksana: PTPS

6. Yudisium Nasional
Pelaksana: PTPS & Kementerian

7. Pemberian E-Sertifikat
Pelaksana: PTPS

Demikian persyaratan yang dihapus di sertifikasi dosen 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dugaan Kekerasan Seksual...
Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI, Kemendiktisaintek Tegaskan Pemeriksaan Masih Berjalan
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
Kemendiktisaintek Buka...
Kemendiktisaintek Buka Suara Soal Jurusan Teknik Ganti Nama Jadi Rekayasa
Jurusan Teknik Berganti...
Jurusan Teknik Berganti Nama Menjadi Rekayasa, Berikut Daftar Lengkapnya
Kemendiktisaintek Rilis...
Kemendiktisaintek Rilis Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Kampus, Apa Isinya?
Hardiknas 2026, Kemendiktisaintek...
Hardiknas 2026, Kemendiktisaintek Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Teknologi, dan Inovasi
Jadi Sekolah Unggulan,...
Jadi Sekolah Unggulan, SMA Al Hikmah Surabaya Bangun Pembelajaran Berbasis Riset-Karakter
Legislator PKS Dorong...
Legislator PKS Dorong Roadmap Beasiswa Nasional untuk Tingkatkan Angka Partisipasi Kuliah
Wujudkan Indonesia Emas...
Wujudkan Indonesia Emas 2045, BSN Perkuat Infrastruktur Mutu Nasional
Rekomendasi
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Berita Terkini
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved