Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Cabut Program Sekolah Penggerak, Apa Alasannya?
Jum'at, 27 Juni 2025 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kemendikdasmen Bekali Guru BK dengan 7 Jurus Hebat
Melansir laman Kemendikdasmen, Jumat (27/6/2025), Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengeluarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Isi surat yang ditetapkan 18 Maret 2025 itu menyebutkan bahwa Program Sekolah Penggerak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan Pendidikan bermutu pada satuan Pendidikan sehingga perlu dicabut.
Baca juga: Peran Guru BK Diperkuat, Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua
Selanjutnya, seluruh program Pendidikan yang terkait dengan program Sekolah Penggerak akibat SK Mendikdasmen ini akan dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Program Sekolah Penggerak Resmi Dicabut
Melansir laman Kemendikdasmen, Jumat (27/6/2025), Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengeluarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Isi surat yang ditetapkan 18 Maret 2025 itu menyebutkan bahwa Program Sekolah Penggerak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan Pendidikan bermutu pada satuan Pendidikan sehingga perlu dicabut.
Baca juga: Peran Guru BK Diperkuat, Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua
Selanjutnya, seluruh program Pendidikan yang terkait dengan program Sekolah Penggerak akibat SK Mendikdasmen ini akan dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
(nnz)
Lihat Juga :