SPMB Jakarta 2025 Tahap Kedua akan Dibuka 7 Juli, Simak Cara Seleksinya

Senin, 30 Juni 2025 - 16:05 WIB
loading...
SPMB Jakarta 2025 Tahap...
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 akan membuka penerimaan tahap kedua pada 7 Juli mendatang. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) Jakarta 2025 akan membuka penerimaan tahap kedua pada 7 Juli mendatang. Berikut ini ketentuan siswa yang akan diterima di jalur terakhir penerimaan siswa baru di Jakarta ini.

SPMB Jakarta 2025 membuka sejumlah jalur penerimaan. Misalnya di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yakni jalur afirmasi prioritas pertama, aformasi prioritas kedua, prestasi akademik dan nonakademik, jalur domisili, mutase, dan tahap kedua.

Baca juga: SPMB Jakarta 2025 Jalur Domisili Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Kuota dan Syaratnya

Saat ini para orang tua sedang disibukkan dengan berlangsungnya pendaftaran jalur domisili untuk SMP dan SMA. Juga pendaftaran tahap kedua untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Ketentuan Penerimaan Siswa di Tahap Kedua SPMB Jakarta 2025


Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, berikut ini ketentuan penerimaan siswa di tahap kedua SPMB Jakarta 2025.

Baca juga: SPMB Jatim 2025 Jalur Domisili Dibuka Hari Ini, Begini Syarat Penerimaannya

SPMB Jakarta tahap kedua diperuntukkann bagi calon murid cadangan. Jika penerimaan murid baru masih terdapat sisa kursi di sekolah tertentu sebelum jangka Waktu pendaftaran berakhir maka penerimaan murid baru tahap kedua bisa dibuka untuk mengisi sisa daya tampung tersebut.

SD


a. dilaksanakan pada Sekolah Dasar yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan penerimaan murid baru tahap pertama selesai.

b. penerimaan murid baru tahap kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan:

1) Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 sekolah tujuan sesuai dengan daftar penetapan wilayah penerimaan murid baru tahap kedua yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

2) Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung.

Baca juga: Masih Gagal di SPMB Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syarat Jalur Domisili

3) Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

c. dalam hal daya tampung penerimaan murid baru tahap kedua masih tersisa, maka akan dibuka penerimaan murid baru tahap ketiga.

d. dalam hal jumlah Calon Murid Cadangan yang mendaftar melalui penerimaan murid baru tahap kedua telah melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1) usia tertua ke usia termuda;
2) urutan pilihan sekolah; dan
3) waktu mendaftar.

SMP


a. dilaksanakan pada Sekolah Menengah Pertama yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan penerimaan murid baru tahap pertama selesai.

b. penerimaan murid baru tahap kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi D KI Jakarta, dengan ketentuan:

1) Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 sekolah tujuan di dalam atau di luar daftar penetapan wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

2) Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung.

3) Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

c. dalam hal jumlah Calon Murid Cadangan yang mendaftar melalui penerimaan murid baru tahap kedua telah melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1) total pembobotan indeks prestasi akademik;
2) urutan pilihan sekolah; dan
3) waktu mendaftar.

SMA


a. dilaksanakan pada Sekolah Menengah Atas yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan penerimaan murid baru tahap pertama selesai.

b. penerimaan murid baru tahap kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan:

1) Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 sekolah tujuan di dalam atau di luar daftar penetapan wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

2) Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung.

3) Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

c. dalam hal jumlah Calon Murid Cadangan yang mendaftar melalui penerimaan murid baru tahap kedua telah melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1) kemampuan akademik;
2) urutan pilihan sekolah; dan
3) waktu mendaftar.

SMK

a. dilaksanakan pada Sekolah Menengah Kejuruan yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan penerimaan murid baru tahap pertama selesai.

b. penerimaan murid baru tahap kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan:

1) Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 konsentrasi keahlian pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda.

2) Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung.

3) Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara pada konsentrasi keahlian di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan konsentrasi keahlian di sekolah yang sama maupun di
sekolah lain.

c. dalam hal jumlah Calon Murid Cadangan yang mendaftar melalui penerimaan murid baru tahap kedua telah melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1) total pembobotan indeks prestasi akademik;
2) urutan pilihan sekolah; dan
3) waktu mendaftar.

Demikian informasi penerimaan siswa di SPMB Jakarta 2025 tahap kedua. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Ini Destinasi Ramah...
Ini Destinasi Ramah Anak untuk Mengisi Liburan Sekolah di Jakarta
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Rekomendasi
Penampakan Mengerikan...
Penampakan Mengerikan 'Hujan Minyak Hitam' di Langit Moskow akibat Serangan Terbesar Ukraina
Kawasaki Bikin Skutik?...
Kawasaki Bikin Skutik? Tiga Kejutan dari Booth PRJ 2026
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Berita Terkini
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved