Apa Tahapan Selanjutnya bagi PPPK 2024 yang Mendapat Kode L?
Kamis, 03 Juli 2025 - 16:17 WIB
loading...
Ada berbagai macam kode PPPK yang tercantum pada hasil kelulusan dan inilah yang perlu dilakukan peserta yang mendapat kode L. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pengumuman hasil seleksi PPPK periode 2 2024 telah diumumkan bertahap. Ada berbagai macam kode PPPK yang tercantum pada hasil kelulusan dan inilah yang perlu dilakukan peserta yang mendapat kode L.
Tercatat sebanyak 863.993 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan lulus seleksi pada tahap 2 2024 di sejumlah kementerian dan instansi.
Baca juga:Nasib Tenaga Kontrak Tak Lolos Seleksi PPPK, DPRD Kota Bekasi Desak Ada Solusi
Mereka lulus seleksi berbasis computer assisted test (CAT) yang digelar 16 Mei 2025 lalu dengan materi seleksi kompetensi mencakup materi teknis, manajerial, social kulturan dan wawancara.
Prioritas penerimaan PPPK Tahap 2 2024 lalu adalah sesuai urutan adalah pelamar prioritas 1 tahun 2021 khususnya bidan dan guru D4, eks honorer, pegawai dengan kode R2 dan R3, non ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun dan lulusan prajabatan atau PPG.
Baca juga: Penjelasan Resmi BKN tentang Arti Kode Kelulusan PPPK R2, R3, R4, dan L
Merujuk pada Surat Pengumuman BKN tentang Hasil Akhir Seleksi PPPK BKN 2024 Periode 2 bahwa pelamar yang mendapat kode L adalah yang dinyatakan lulus PPPK periode ke 2 sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 Periode II diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada 1 sampai dengan 31 Juli 2025
Baca juga: Link Pengumuman PPPK Tahap 2 Kemenag dan Syarat Pemberkasan Dokumen
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
Baca juga: Sama-sama Pegawai Pemerintah, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025
d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan
dibubuhi meterai Rp10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh pesertavdan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada
Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.
Demikian penjelasan langkah selanjutnya bagi PPPK periode 2 2024 dengan kode L, Semoga informasi ini ermangaat,
Tercatat sebanyak 863.993 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan lulus seleksi pada tahap 2 2024 di sejumlah kementerian dan instansi.
Baca juga:Nasib Tenaga Kontrak Tak Lolos Seleksi PPPK, DPRD Kota Bekasi Desak Ada Solusi
Mereka lulus seleksi berbasis computer assisted test (CAT) yang digelar 16 Mei 2025 lalu dengan materi seleksi kompetensi mencakup materi teknis, manajerial, social kulturan dan wawancara.
Prioritas penerimaan PPPK Tahap 2 2024 lalu adalah sesuai urutan adalah pelamar prioritas 1 tahun 2021 khususnya bidan dan guru D4, eks honorer, pegawai dengan kode R2 dan R3, non ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun dan lulusan prajabatan atau PPG.
Baca juga: Penjelasan Resmi BKN tentang Arti Kode Kelulusan PPPK R2, R3, R4, dan L
Tahap Selanjutnya PPPK yang Mendapat Kode L
Merujuk pada Surat Pengumuman BKN tentang Hasil Akhir Seleksi PPPK BKN 2024 Periode 2 bahwa pelamar yang mendapat kode L adalah yang dinyatakan lulus PPPK periode ke 2 sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 Periode II diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada 1 sampai dengan 31 Juli 2025
Baca juga: Link Pengumuman PPPK Tahap 2 Kemenag dan Syarat Pemberkasan Dokumen
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
Baca juga: Sama-sama Pegawai Pemerintah, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025
d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan
dibubuhi meterai Rp10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh pesertavdan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada
Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.
Demikian penjelasan langkah selanjutnya bagi PPPK periode 2 2024 dengan kode L, Semoga informasi ini ermangaat,
(nnz)
Lihat Juga :