Syarat IPK Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2 2025, Berapa untuk Jenjang Magister dan Doktor?
Senin, 07 Juli 2025 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Parsial
Jenjang Magister: IPK minimal 3,00 dari skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau legalisir.
Jenjang Doktor: IPK minimal 3,25 dari skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau legalisir.
Khusus Magister tanpa IPK: Melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
Doktor: Maksimal pendanaan selama 48 bulan untuk program single, joint, atau double degree.
Skema Double/Joint Degree mengacu pada Buku Panduan Program Double/Joint Degree LPDP 2025.
4. Ketentuan Pemilihan Perguruan Tinggi
Bagi yang memiliki LoA Unconditional:
Wajib memilih satu perguruan tinggi (dalam atau luar negeri) yang terdaftar dalam daftar PT tujuan LPDP.
Bagi yang belum memiliki LoA:
Harus memilih tiga perguruan tinggi (dalam/luar negeri) dari daftar PT tujuan LPDP dengan program studi serumpun.
Pemilihan PT di luar daftar LPDP:
Diperbolehkan memilih satu PT dan/atau program studi dengan syarat:
Mengunggah LoA Unconditional
Menyertakan bukti bahwa program tersebut dinilai unggul oleh:
Lembaga profesi atau
Lembaga pemeringkat dunia yang kredibel
Untuk perguruan tinggi dalam negeri di luar daftar LPDP:
Program studi harus terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT.
Tidak berlaku untuk kelas eksekutif, karyawan, jarak jauh, atau non-perguruan tinggi induk.
2. Persyaratan IPK Beasiswa LPDP 2025
Jenjang Magister: IPK minimal 3,00 dari skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau legalisir.
Jenjang Doktor: IPK minimal 3,25 dari skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau legalisir.
Khusus Magister tanpa IPK: Melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
3. Skema Beasiswa Reguler
Magister: Maksimal pendanaan selama 24 bulan untuk program single, joint, atau double degree.Doktor: Maksimal pendanaan selama 48 bulan untuk program single, joint, atau double degree.
Skema Double/Joint Degree mengacu pada Buku Panduan Program Double/Joint Degree LPDP 2025.
4. Ketentuan Pemilihan Perguruan Tinggi
Bagi yang memiliki LoA Unconditional:
Wajib memilih satu perguruan tinggi (dalam atau luar negeri) yang terdaftar dalam daftar PT tujuan LPDP.
Bagi yang belum memiliki LoA:
Harus memilih tiga perguruan tinggi (dalam/luar negeri) dari daftar PT tujuan LPDP dengan program studi serumpun.
Pemilihan PT di luar daftar LPDP:
Diperbolehkan memilih satu PT dan/atau program studi dengan syarat:
Mengunggah LoA Unconditional
Menyertakan bukti bahwa program tersebut dinilai unggul oleh:
Lembaga profesi atau
Lembaga pemeringkat dunia yang kredibel
Untuk perguruan tinggi dalam negeri di luar daftar LPDP:
Program studi harus terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT.
Tidak berlaku untuk kelas eksekutif, karyawan, jarak jauh, atau non-perguruan tinggi induk.
Lihat Juga :