Kemendikdasmen Rilis Aturan Beban Kerja Guru Terbaru, Jadi 37 Jam 30 Menit Per Minggu
Kamis, 10 Juli 2025 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Permendikdasmen terbaru ini, beberapa hal yang diatur antara lain: Guru dapat sepenuhnya melakukan beban kerjanya di sekolah, keberadaan guru wali pada SMP/SMA/SMK, peran guru dalam pengembangan kompetensi dan partisipasi dalam masyarakat dapat diekuivalensikan ke dalam jam tatap muka.
Perubahan ini memberikan pengakuan menyeluruh atas kontribusi guru. Pemenuhan beban kerja guru ini sepenuhnya dilakukan di satuan Pendidikan.
Namun pada kondisi tertentu guru dapat ditugaskan mengajar pada sekolah lain yang ditetapkan dinas untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran. Maksud dari kondisi tertentu itu adalah kondisi satuan Pendidikan yang membutuhkan guru mata pelajaran dengan keahlian tertentu.
Permendikdasmen Nomor 11/2025 yang menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024 meyebutkan beban kerja guru yang berlaku di tahun ajaran baru 2025 adalah 37 jam 30 menit per minggu.
Komponen beban kerja guru yang diakui adalah:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan tugas tambahan sesuai beban kerja
- Membimbing dan melatih murid
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
Guru wali termasuk dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan.
Guru wali merupakan Guru mata pelajaran pada SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.
Tugas Guru wali paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.
Perubahan ini memberikan pengakuan menyeluruh atas kontribusi guru. Pemenuhan beban kerja guru ini sepenuhnya dilakukan di satuan Pendidikan.
Namun pada kondisi tertentu guru dapat ditugaskan mengajar pada sekolah lain yang ditetapkan dinas untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran. Maksud dari kondisi tertentu itu adalah kondisi satuan Pendidikan yang membutuhkan guru mata pelajaran dengan keahlian tertentu.
Total Jam Kerja dan Komponen Beban Kerja Guru
Permendikdasmen Nomor 11/2025 yang menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024 meyebutkan beban kerja guru yang berlaku di tahun ajaran baru 2025 adalah 37 jam 30 menit per minggu.
Komponen beban kerja guru yang diakui adalah:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan tugas tambahan sesuai beban kerja
- Membimbing dan melatih murid
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
Tugas Guru Wali
Guru wali termasuk dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan.
Guru wali merupakan Guru mata pelajaran pada SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.
Tugas Guru wali paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.
Lihat Juga :