Kemendikdasmen Rilis Aturan Beban Kerja Guru Terbaru, Jadi 37 Jam 30 Menit Per Minggu

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:01 WIB
loading...
Kemendikdasmen Rilis...
Kemendikdasmen mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang beban kerja guru yang menjadi 37 jam 30 menit per minggu. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendikdasmen mengeluarkan aturan terbaru khusus guru pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Permendikdasmen ini mengatur tentang beban kerja guru yang menjadi 37 jam 30 menit per minggu dengan rincian tugas tambahan lain guru.

Permendikdasmen ini ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 26 Juni 2025 dan diundangkan pada 1 Juli 2025.

Baca juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka, Yuk Segera Daftar!

Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud yang menyampaikan informasi tersebut sampai saat ini telah mendapat like lebih dari 16.000 dan mendapat respons beragam dari para netizen.

"Gaji ga seberapa, tuntutannya luar biasa," akun @els*** memberikan komentar.

"Tolong perhitungkan guru yang merangkap bendahara BOS dan yang merangkap operator dapodik. Saya di sekolah udah jadi kepala lab, wali kelas, bendahara, operator yang terhitung cuma kepala labnya. Apalagi sekolah yang gurunya dikit banget kek sekolah saya, 1 guru ada yang mengajar 2 sampai 3 maple," harap akun hey***.

Baca juga: Tunjangan Guru Belum Cair? Periksa Kembali Nomor Rekening

"Bendahara BOSP yang sampai lembur2an nggak dihitung jam sedikitpun," akun @dama*** ikut mengomentari.

"Ini untuk semua guru termasuk guru mapel kah?? Bearti guru ga harus 24 Jp gitu? Nanti kalau ga valid gimana min?? @ditjen.gtk.kemdikbud terus ga cair dong sertifikasi gurunya..," kata akun @ran***.

Baca juga: Kemensos Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat, Cek Syaratnya

Lantas seperti apa peraturan beban kerja guru terbaru sesuai Permendikdasmen tersebut, berikut ini ulasannya.

Berlaku Segera


Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud menjelaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, beban kerja guru diatur lebih komprehensif dan adil melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam Permendikdasmen terbaru ini, beberapa hal yang diatur antara lain: Guru dapat sepenuhnya melakukan beban kerjanya di sekolah, keberadaan guru wali pada SMP/SMA/SMK, peran guru dalam pengembangan kompetensi dan partisipasi dalam masyarakat dapat diekuivalensikan ke dalam jam tatap muka.

Perubahan ini memberikan pengakuan menyeluruh atas kontribusi guru. Pemenuhan beban kerja guru ini sepenuhnya dilakukan di satuan Pendidikan.

Namun pada kondisi tertentu guru dapat ditugaskan mengajar pada sekolah lain yang ditetapkan dinas untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran. Maksud dari kondisi tertentu itu adalah kondisi satuan Pendidikan yang membutuhkan guru mata pelajaran dengan keahlian tertentu.

Total Jam Kerja dan Komponen Beban Kerja Guru


Permendikdasmen Nomor 11/2025 yang menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024 meyebutkan beban kerja guru yang berlaku di tahun ajaran baru 2025 adalah 37 jam 30 menit per minggu.

Komponen beban kerja guru yang diakui adalah:

- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan

- Melaksanakan tugas tambahan sesuai beban kerja

- Membimbing dan melatih murid

- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan

- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan

Tugas Guru Wali


Guru wali termasuk dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan.

Guru wali merupakan Guru mata pelajaran pada SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

Tugas Guru wali paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.

Pendampingan kepada murid dilakukan oleh Guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama.

Dalam melaksanakan tugas, Guru wali berkolaborasi dengan Guru BK dan wali kelas.

Penetapan guru wali dilakukan dengan pertimbangan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran yang tersedia pada sekolah tersebut kecuali kepala satuan Pendidikan.

Guru wali diekuivalensikan dengan 2 jam tatap muka per minggu.

Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain


Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain
Detail tugas tambahan lain yang bisa dihitung sebagai jam tatap muka:

1. Wali kelas

Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu

2. Pembina OSIS

Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu

3. Pembina ekstrakurikuler

Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu

4. Koordinator pengembangan kompetensi

Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu

5. Pengurus bursa kerja khusus (SMK)


Ketua: 2 jam tatap muka per minggu

Personil: 1 jam tatap muka per minggu

6. Guru piket

Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per minggu

7. Pengurus LSP pihak pertama


Ketua: 2 jam tatap muka per minggu

Masing-masing kepala bagian: 1 jam tatap muka per minggu

8. Koordinator pengelolaan kinerja guru

Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu (jika jumlah guru ≥ 10 orang)

9. Koordinator pembelajaran berbasis projek

Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu per rombongan belajar

10. Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi

Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu (syarat: pelatihan lanjutan)

11. TPPK/Satgas Perlindungan PTK


Ketua: 2 jam tatap muka per minggu

Anggota: 1 jam tatap muka per minggu

12. Pengurus kepanitiaan acara di sekolah

Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per jabatan per bulan

13. Pengurus organisasi bidang pendidikan


Tingkat Nasional: 3 jam tatap muka per minggu

Tingkat Provinsi: 2 jam tatap muka per minggu

Tingkat Kabupaten/Kota: 1 jam tatap muka per minggu

14. Tutor pendidikan kesetaraan

Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per minggu (maksimal 6 jam per minggu)

15. Instruktur/narasumber/fasilitator program kompetensi nasional

Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per program

16. Peserta program pengembangan kompetensi terstruktur

Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per semester

17. Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)

Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per minggu

18. Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitis

Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per minggu

19. Pengurus organisasi profesi

Ekuivalensi: 1 jam tatap muka per minggu

Demikian informasi beban kerja guru terbaru yang menjadi 37 jam 30 menit per minggu. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Berita Terkini
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Infografis
Berubah Lagi, Begini...
Berubah Lagi, Begini Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved