Begini Cara Pengajuan PIP 2025, Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Rabu, 16 Juli 2025 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Cara Mudah Cek Pencairan PIP Juli 2025, Cukup dengan NISN dan NIK
Melansir informasi yang ada di laman Dinas Pendidikan Kota Bekasi, berikut ini cara pengajuan PIP 2025 yang perlu diketahui oleh orang tua atau wali murid.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store melalui ponsel orang tua.
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.
3. Buat akun baru di aplikasi dengan mengisi data sesuai identitas resmi.
4. Masukkan alamat lengkap sesuai KTP.
5. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP asli.
6. Klik tombol “Buat Akun Baru”.
7. Setelah akun berhasil dibuat, buka menu “Daftar Usulan” dan pilih “Tambah Usulan” untuk mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
8. Jika terdaftar di DTKS, maka anak berpotensi masuk sebagai calon penerima PIP Kemdikbud 2025.
Orang tua juga dapat mengajukan PIP langsung melalui sekolah dengan langkah berikut:
1. Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke sekolah tempat anak bersekolah.
2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua harus mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan.
Cara Pengajuan PIP 2025 Melalui Aplikasi Cek Bansos dan DTKS
Melansir informasi yang ada di laman Dinas Pendidikan Kota Bekasi, berikut ini cara pengajuan PIP 2025 yang perlu diketahui oleh orang tua atau wali murid.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store melalui ponsel orang tua.
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.
3. Buat akun baru di aplikasi dengan mengisi data sesuai identitas resmi.
4. Masukkan alamat lengkap sesuai KTP.
5. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP asli.
6. Klik tombol “Buat Akun Baru”.
7. Setelah akun berhasil dibuat, buka menu “Daftar Usulan” dan pilih “Tambah Usulan” untuk mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
8. Jika terdaftar di DTKS, maka anak berpotensi masuk sebagai calon penerima PIP Kemdikbud 2025.
Cara Daftar PIP 2025 Lewat Sekolah
Orang tua juga dapat mengajukan PIP langsung melalui sekolah dengan langkah berikut:
1. Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke sekolah tempat anak bersekolah.
2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua harus mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan.
Lihat Juga :