Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Cek Alasan Dana Ditarik ke Kas Negara
Kamis, 17 Juli 2025 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Cara Cek PIP 2025 Secara Mudah dan Resmi, Lengkap dengan Panduan Penarikan dan Besaran Dana
"Kalau di tahun 2024 itu siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapanpun bisa diambil atau ditarik, tidak akan hilang, itu sudah hak siswa, silakan cek saldo“ jelas Mulkirom.
Selanjutnya jika siswa tersebut masih tercatat di SK Nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana tersebut belum ada di rekening sampai siswa yang bersangkutan melakukan aktivasi rekening.
Dalam hal siswa ditetapkan pada SK Pemberian melalui relaksasi, maka tetap wajib melakukan aktivasi rekening, apabila sampai batas waktu aktivasi yang bersangkutan belum melakukan aktivasi rekening, maka Puslapdik akan dikembalikan ke kas negara.
“Tahun 2024 kemarin itu, kita beri kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai akhir Februari 2025, kalau sudah lewat dari tanggal itu, dananya kita kembalikan ke negara, “ujar Mulkirom.
Kemendikdasmen pun mengajak sekolah untuk selalu proaktif memberitahu dan mengingatkan siswa-siswa penerima PIP. Medianya bisa dengan informasi di papan pengumuman atau broadcast di grup WA tercantum nama-nama siswa penerima PIP, baik di SK Nominasi atau di SK pemberian, diingatkan kapan ke bank, kapan mau aktivasi, kapan mau ambil dana ke bank dan sebagainya.
Pengembalian dana PIP Dikdasmen ke Kas Umum Negara dilakukan oleh Puslapdik Kemendikbudristek apabila:
1. Siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas akhir masa aktivasi rekening;
"Kalau di tahun 2024 itu siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapanpun bisa diambil atau ditarik, tidak akan hilang, itu sudah hak siswa, silakan cek saldo“ jelas Mulkirom.
Selanjutnya jika siswa tersebut masih tercatat di SK Nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana tersebut belum ada di rekening sampai siswa yang bersangkutan melakukan aktivasi rekening.
Dalam hal siswa ditetapkan pada SK Pemberian melalui relaksasi, maka tetap wajib melakukan aktivasi rekening, apabila sampai batas waktu aktivasi yang bersangkutan belum melakukan aktivasi rekening, maka Puslapdik akan dikembalikan ke kas negara.
“Tahun 2024 kemarin itu, kita beri kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai akhir Februari 2025, kalau sudah lewat dari tanggal itu, dananya kita kembalikan ke negara, “ujar Mulkirom.
Kemendikdasmen pun mengajak sekolah untuk selalu proaktif memberitahu dan mengingatkan siswa-siswa penerima PIP. Medianya bisa dengan informasi di papan pengumuman atau broadcast di grup WA tercantum nama-nama siswa penerima PIP, baik di SK Nominasi atau di SK pemberian, diingatkan kapan ke bank, kapan mau aktivasi, kapan mau ambil dana ke bank dan sebagainya.
Pengembalian Dana PIP ke Kas Umum Negara
Pengembalian dana PIP Dikdasmen ke Kas Umum Negara dilakukan oleh Puslapdik Kemendikbudristek apabila:
1. Siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas akhir masa aktivasi rekening;
Lihat Juga :