Cara Cek dan Besaran Dana PIP SD 2025 Tiap Semester, Pahami Bedanya
Jum'at, 18 Juli 2025 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
Masukkan NISN dan NIK siswa.
Ketik kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Jika terdaftar, akan muncul data lengkap seperti nama siswa, tanggal pencairan, dan jumlah bantuan yang diterima.
Pencairan dana dilakukan melalui:
1. Teller bank dengan membawa buku tabungan dan kartu debit.
2. Mesin ATM (jika sudah memiliki PIN kartu debit).
3. Siswa SD dan SMP wajib didampingi oleh orang tua atau wali saat pencairan dana.
Penting: Dana PIP Tidak Boleh Dipotong
Pemerintah menegaskan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Apabila ditemukan pemotongan, penyalahgunaan, atau pungutan liar, segera laporkan ke pihak sekolah atau dinas terkait.
Penerima PIP merupakan siswa yang datanya terpadu dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah dipadankan dengan data kemiskinan dari lembaga resmi, seperti:
1. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
2. Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
3. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agar siswa dapat masuk daftar penerima PIP, berikut variabel data yang wajib dilengkapi dalam Dapodik:
Ketik kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Jika terdaftar, akan muncul data lengkap seperti nama siswa, tanggal pencairan, dan jumlah bantuan yang diterima.
Tata Cara Pencairan Dana PIP
Pencairan dana dilakukan melalui:
1. Teller bank dengan membawa buku tabungan dan kartu debit.
2. Mesin ATM (jika sudah memiliki PIN kartu debit).
3. Siswa SD dan SMP wajib didampingi oleh orang tua atau wali saat pencairan dana.
Penting: Dana PIP Tidak Boleh Dipotong
Pemerintah menegaskan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Apabila ditemukan pemotongan, penyalahgunaan, atau pungutan liar, segera laporkan ke pihak sekolah atau dinas terkait.
Data dan Syarat Penerima PIP
Penerima PIP merupakan siswa yang datanya terpadu dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah dipadankan dengan data kemiskinan dari lembaga resmi, seperti:
1. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
2. Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
3. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agar siswa dapat masuk daftar penerima PIP, berikut variabel data yang wajib dilengkapi dalam Dapodik:
Lihat Juga :