Jejak Pendidikan 6 Wamen Perempuan yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Senin, 21 Juli 2025 - 07:47 WIB
loading...
Berikut ini enam wakil Menteri (Wamen) perempuan di kabinet Presiden Prabowo Subianto yang rangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto/Arif Julianto.
A
A
A
JAKARTA - Berikut ini enam wakil Menteri (Wamen) perempuan di kabinet Presiden Prabowo Subianto yang rangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di balik kontroversi posisi strategis mereka di BUMN, Pendidikan mentereng mereka menarik untuk diketahui.
Para wakil menteri saat ini menjadi sorotan karena rangkap jabatan sebagai wamen di kementerian dan komisaris perusahaan pelat merah. Tercatat ada 30 wamen yang rangkap jabatan.
Baca juga: Harta Kekayaan Tina Talisa, Staf Khusus Gibran yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang rangkap jabatan wamen menjadi komisaris atau dewan pengawas BUMN. Hal ini tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Meskipun gugatan itu gugur karena pemohon meninggal dunia namun MK tetap mengeluarkan pertimbangan hukum larangan rangkap jabatan Menteri/wamen sebagai pejabat negara lainnya.
Baca juga: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti MK Saja
Dari 30 ada 6 wamen perempuan di Kabinet Presiden Prabowo Subianto yang tak hanya menduduki posisi strategis di pemerintahan, tetapi juga dipercaya menjadi komisaris di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Para wakil menteri saat ini menjadi sorotan karena rangkap jabatan sebagai wamen di kementerian dan komisaris perusahaan pelat merah. Tercatat ada 30 wamen yang rangkap jabatan.
Baca juga: Harta Kekayaan Tina Talisa, Staf Khusus Gibran yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang rangkap jabatan wamen menjadi komisaris atau dewan pengawas BUMN. Hal ini tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Meskipun gugatan itu gugur karena pemohon meninggal dunia namun MK tetap mengeluarkan pertimbangan hukum larangan rangkap jabatan Menteri/wamen sebagai pejabat negara lainnya.
Baca juga: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti MK Saja
Dari 30 ada 6 wamen perempuan di Kabinet Presiden Prabowo Subianto yang tak hanya menduduki posisi strategis di pemerintahan, tetapi juga dipercaya menjadi komisaris di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lihat Juga :