Pendidikan Tom Lembong, Lulusan Harvard yang Melawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 23 Juli 2025 - 11:12 WIB
loading...
A
A
A
"Dia tidak mau Namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini, bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini makanya dia mengajukan banding," katanya beberapa Waktu lalu.
Baca juga: Anies Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan Menjebak Seseorang
Setidaknya ada 5 alasan pengajuan banding Tom Lembong perlu dilakukan. Pertama, kata kuasa hukumnya, tidak adanya mens rea atau niat jahat, terkait tidak adanya evaluasi dalam 2 bulan pertama dan tidak adanya tanggung jawab Tom sebagai Mendag dalam pemantauan operasi pasar itu bukan ranah Tom sebagai Mendag.
Ketiga terkait perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian terkait dengan kebijakan ekonomi kapitalis yang disebut hakim itu menunjukkan ketidakprofesionalan majelis hakim karena dibuat tidak berdasar fakta persidangan.
![Pendidikan Tom Lembong, Lulusan Harvard yang Melawan Vonis 4,5 Tahun Penjara]()
Terakhir terkait vonis yang akan menjadi preseden buruk maka itu akan berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan untuk mengambil suatu keputusan karena takut terjerat ancaman pidana.
Anies Baswedan bahkan dengan keras menyatakan bahwa Tom Lembong adalah korban kriminalisasi hukum. Dia menilai dalam kasus importasi gula, hukum digunakan untuk menjebak seseorang, bukan untuk mencari kebenaran.
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971. Tom lahir dari pasangan Yohanes Lembong (Ong Joe Gie), seorang dokter ahli jantung dan THT lulusan Universitas Indonesia asal Manado, dan Yetty Lembong, seorang ibu rumah tangga asal Tuban.
Mengutip beberapa sumber, Tom Tom mengenyam pendidikan dasarnya di Jerman hingga berusia 10 tahun. Sekembalinya ke Indonesia, Tom meneruskan SD serta SMP di Sekolah Regina Pacis, Jakarta. Saat SMA, Tom pindah ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.
Baca juga: Anies Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan Menjebak Seseorang
Setidaknya ada 5 alasan pengajuan banding Tom Lembong perlu dilakukan. Pertama, kata kuasa hukumnya, tidak adanya mens rea atau niat jahat, terkait tidak adanya evaluasi dalam 2 bulan pertama dan tidak adanya tanggung jawab Tom sebagai Mendag dalam pemantauan operasi pasar itu bukan ranah Tom sebagai Mendag.
Ketiga terkait perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian terkait dengan kebijakan ekonomi kapitalis yang disebut hakim itu menunjukkan ketidakprofesionalan majelis hakim karena dibuat tidak berdasar fakta persidangan.

Terakhir terkait vonis yang akan menjadi preseden buruk maka itu akan berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan untuk mengambil suatu keputusan karena takut terjerat ancaman pidana.
Anies Baswedan bahkan dengan keras menyatakan bahwa Tom Lembong adalah korban kriminalisasi hukum. Dia menilai dalam kasus importasi gula, hukum digunakan untuk menjebak seseorang, bukan untuk mencari kebenaran.
Riwayat Pendidikan
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971. Tom lahir dari pasangan Yohanes Lembong (Ong Joe Gie), seorang dokter ahli jantung dan THT lulusan Universitas Indonesia asal Manado, dan Yetty Lembong, seorang ibu rumah tangga asal Tuban.
Mengutip beberapa sumber, Tom Tom mengenyam pendidikan dasarnya di Jerman hingga berusia 10 tahun. Sekembalinya ke Indonesia, Tom meneruskan SD serta SMP di Sekolah Regina Pacis, Jakarta. Saat SMA, Tom pindah ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.

Lihat Juga :