Kemenag Buka Pendaftaran Kampus Penyelenggara KIP Kuliah, Cek Syaratnya
Minggu, 27 Juli 2025 - 07:00 WIB
loading...
Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) membuka pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah , yang akan menjadi tempat studi bagi mahasiswa penerima. Pendaftaran ini terbuka untuk kampus negeri dan swasta.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag Ruchman Basori mengatakan, pendaftaran kampus penyelenggara KIP Kuliah dibuka 21 Juli hingga 10 Agustus 2025.
Baca juga: Pengumuman Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP dan SNBT 2025 Dirilis, Cek Akunmu!
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah:
1. Surat Kesanggupan dan Komitmen menjadi PTP KIP Kuliah ditandatangani oleh Pimpininan Perguruan Tinggi;
2. Surat Pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisili tanpa izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;
3. Profil Singkat Perguruan Tinggi yang memuat daftar Prodi dan Akreditasinya serta jumlah mahasiswa dan dosen dalam 2 tahun terakhir;
4. Fotokopi SK Pendirian Perguruan Tinggi;
5. Fotokopi SK Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi/Jurusan dari BANPT;
6. Surat Rekomendasi dari Kopertais dan Pimpinan Unit Eselon 1 bagi Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha.
Baca juga: Kisah Nazwa, Anak Pencari Barang Bekas yang Lolos ke Polmed dan Raih KIP Kuliah
1. Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS): 21 Juli – 10 Agustus 2025;
2. Seleksi dan Verifikasi Berkas Usulan PTKS: 11-14 Agustus 2025
3. Penetapan PTKS KIP Kuliah: 15-17 Agustus 2025
4. Pengumuman PTKS dan Kuota PTP KIP Kuliah: 18 Agustus 2025.
5. Perekrutan mahasiswa penerima pada masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dan PTKIN, sekitar bulan Agustus-September 2025.
Baca juga: ITS Tingkatkan Akses Pendidikan lewat KIP Kuliah untuk Mahasiswa Kurang Mampu
Untuk informasi lebih lanjut pembukaan PTP Kuliah, dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home. Diketahui, pada 2025, Kemenag akan menyalurkan KIP Kuliah ke 21.490 orang dengan perincian 16.600 orang pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 pada PTKIS.
KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Anggaran KIP Kuliah sebesar Rp6.600.000 per mahasiswa per semester untuk bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000 per bulan, dan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp.2.400.000 per semester.
Pengelolaan KIP Kuliah di Kemenag yang sebelumnya ditangani masing-masing unit eselon 1 Kemenag yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan, kini ditangani oleh Puspenma. Hal ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 yang telah diperbaharui dengan PMA Nomor 33/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag Ruchman Basori mengatakan, pendaftaran kampus penyelenggara KIP Kuliah dibuka 21 Juli hingga 10 Agustus 2025.
Baca juga: Pengumuman Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP dan SNBT 2025 Dirilis, Cek Akunmu!
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah:
Persyaratan
1. Surat Kesanggupan dan Komitmen menjadi PTP KIP Kuliah ditandatangani oleh Pimpininan Perguruan Tinggi;
2. Surat Pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisili tanpa izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;
3. Profil Singkat Perguruan Tinggi yang memuat daftar Prodi dan Akreditasinya serta jumlah mahasiswa dan dosen dalam 2 tahun terakhir;
4. Fotokopi SK Pendirian Perguruan Tinggi;
5. Fotokopi SK Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi/Jurusan dari BANPT;
6. Surat Rekomendasi dari Kopertais dan Pimpinan Unit Eselon 1 bagi Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha.
Baca juga: Kisah Nazwa, Anak Pencari Barang Bekas yang Lolos ke Polmed dan Raih KIP Kuliah
Jadwal Pendaftaran
1. Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS): 21 Juli – 10 Agustus 2025;
2. Seleksi dan Verifikasi Berkas Usulan PTKS: 11-14 Agustus 2025
3. Penetapan PTKS KIP Kuliah: 15-17 Agustus 2025
4. Pengumuman PTKS dan Kuota PTP KIP Kuliah: 18 Agustus 2025.
5. Perekrutan mahasiswa penerima pada masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dan PTKIN, sekitar bulan Agustus-September 2025.
Baca juga: ITS Tingkatkan Akses Pendidikan lewat KIP Kuliah untuk Mahasiswa Kurang Mampu
Untuk informasi lebih lanjut pembukaan PTP Kuliah, dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home. Diketahui, pada 2025, Kemenag akan menyalurkan KIP Kuliah ke 21.490 orang dengan perincian 16.600 orang pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 pada PTKIS.
KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Anggaran KIP Kuliah sebesar Rp6.600.000 per mahasiswa per semester untuk bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000 per bulan, dan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp.2.400.000 per semester.
Pengelolaan KIP Kuliah di Kemenag yang sebelumnya ditangani masing-masing unit eselon 1 Kemenag yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan, kini ditangani oleh Puspenma. Hal ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 yang telah diperbaharui dengan PMA Nomor 33/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag.
(nnz)
Lihat Juga :