Segini Besaran Gaji Pensiun PNS, Ada Batas Minimal dan Maksimumnya

Kamis, 07 Agustus 2025 - 07:16 WIB
loading...
A A A
Dengan kata lain, semakin lama masa kerja seorang PNS, maka semakin besar pula persentase pensiun yang akan diterima. Namun, undang-undang juga mengatur batas minimal dan maksimal besaran pensiun ini. Dalam beleid tersebut dijelaskan:

- Besaran pensiun PNS per bulan paling tinggi adalah 75 persen dari gaji pokok terakhir.

- Besaran pensiun paling rendah adalah 40 persen dari gaji pokok terakhir.

- Pensiun juga tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS yang berlaku.

Baca juga: Guru Dominasi Daftar Formasi Jabatan Fungsional PNS Kemenag 2025

Sebagai ilustrasi, jika seorang PNS pensiun setelah bekerja selama 30 tahun, maka perhitungannya adalah 30 tahun x 2,5 persen = 75 persen. Ini artinya, PNS tersebut akan mendapatkan pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun.

Sementara itu, jika masa kerja hanya 20 tahun, maka perhitungannya adalah 20 tahun x 2,5 persen = 50 persen. Maka, pensiun yang diterima adalah sebesar 50 persen dari gaji pokok terakhir.

Nominal Gaji Pokok Terbaru Jadi Acuan Pensiun


Besaran nominal gaji pokok terakhir seorang PNS sangat menentukan jumlah pensiun yang akan diterima. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024, ditetapkan rentang gaji pokok terbaru untuk setiap golongan sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Jurusan dengan Peluang...
5 Jurusan dengan Peluang Cepat Jadi CPNS, Nomor 1 Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah
Cara Mudah Update Jabatan...
Cara Mudah Update Jabatan ASN di MyASN Digital, Cukup dari Akun Sendiri
Sama-sama Pegawai Pemerintah,...
Sama-sama Pegawai Pemerintah, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya Sesuai Aturan Terbaru
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Kenapa Gaji PPPK Terlihat...
Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Rekomendasi
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Satria Kumbara, Eks...
Satria Kumbara, Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dikabarkan Tewas
John Herdman Beri Kabar...
John Herdman Beri Kabar Terkini TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026
Berita Terkini
Peserta Penmaba Jalur...
Peserta Penmaba Jalur Disabilitas UNJ 2026 Meningkat, Ini Jurusan Favoritnya
BINUS Career Bekali...
BINUS Career Bekali Mahasiswa dan Alumni Strategi Hadapi Dunia Kerja yang Kian Kompetitif
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar Series Navigating The Future untuk Siapkan Pemimpin Visioner Berdaya Saing Global
Beasiswa LPDP 2026:...
Beasiswa LPDP 2026: Cara Memilih Perguruan Tinggi di Luar Daftar Tujuan LPDP
Pendaftaran TKA SMA...
Pendaftaran TKA SMA 2026 Akan Segera Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Seno Soeharjono Raih...
Seno Soeharjono Raih Doktor, Gagas Model Baru Tata Kelola Kepaniteraan MA
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved