Segini Besaran Gaji Pensiun PNS, Ada Batas Minimal dan Maksimumnya
Kamis, 07 Agustus 2025 - 07:16 WIB
loading...
A
A
A
Dengan kata lain, semakin lama masa kerja seorang PNS, maka semakin besar pula persentase pensiun yang akan diterima. Namun, undang-undang juga mengatur batas minimal dan maksimal besaran pensiun ini. Dalam beleid tersebut dijelaskan:
- Besaran pensiun PNS per bulan paling tinggi adalah 75 persen dari gaji pokok terakhir.
- Besaran pensiun paling rendah adalah 40 persen dari gaji pokok terakhir.
- Pensiun juga tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS yang berlaku.
Baca juga: Guru Dominasi Daftar Formasi Jabatan Fungsional PNS Kemenag 2025
Sebagai ilustrasi, jika seorang PNS pensiun setelah bekerja selama 30 tahun, maka perhitungannya adalah 30 tahun x 2,5 persen = 75 persen. Ini artinya, PNS tersebut akan mendapatkan pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun.
Sementara itu, jika masa kerja hanya 20 tahun, maka perhitungannya adalah 20 tahun x 2,5 persen = 50 persen. Maka, pensiun yang diterima adalah sebesar 50 persen dari gaji pokok terakhir.
Besaran nominal gaji pokok terakhir seorang PNS sangat menentukan jumlah pensiun yang akan diterima. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024, ditetapkan rentang gaji pokok terbaru untuk setiap golongan sebagai berikut:
- Besaran pensiun PNS per bulan paling tinggi adalah 75 persen dari gaji pokok terakhir.
- Besaran pensiun paling rendah adalah 40 persen dari gaji pokok terakhir.
- Pensiun juga tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS yang berlaku.
Baca juga: Guru Dominasi Daftar Formasi Jabatan Fungsional PNS Kemenag 2025
Sebagai ilustrasi, jika seorang PNS pensiun setelah bekerja selama 30 tahun, maka perhitungannya adalah 30 tahun x 2,5 persen = 75 persen. Ini artinya, PNS tersebut akan mendapatkan pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun.
Sementara itu, jika masa kerja hanya 20 tahun, maka perhitungannya adalah 20 tahun x 2,5 persen = 50 persen. Maka, pensiun yang diterima adalah sebesar 50 persen dari gaji pokok terakhir.
Nominal Gaji Pokok Terbaru Jadi Acuan Pensiun
Besaran nominal gaji pokok terakhir seorang PNS sangat menentukan jumlah pensiun yang akan diterima. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024, ditetapkan rentang gaji pokok terbaru untuk setiap golongan sebagai berikut:
Lihat Juga :