Segini Besaran Gaji Pensiun PNS, Ada Batas Minimal dan Maksimumnya

Kamis, 07 Agustus 2025 - 07:16 WIB
loading...
Segini Besaran Gaji...
Berapa gaji pensiun pegawai negeri sipil (PNS) telah diatur secara resmi dalam regulasi negara. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Gaji pensiun pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam peraturan perundangan dan aturan teknis diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai bertanya-tanya, berapa sebenarnya besaran penghasilan yang akan diterima setelah pensiun?

Pertanyaan ini penting, mengingat masa pensiun menjadi fase hidup yang perlu dipersiapkan secara matang, terutama dari sisi keuangan.

Baca juga: 4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?

Melansir Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), berdasarkan ketentuan yang berlaku, perhitungan pensiun PNS di Indonesia telah diatur secara resmi dalam regulasi negara.

Salah satunya tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Baca juga: Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?

Disebutkan bahwa besaran pensiun PNS per bulan adalah sebesar 2,5 persen dari gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa kerja.

Dengan kata lain, semakin lama masa kerja seorang PNS, maka semakin besar pula persentase pensiun yang akan diterima. Namun, undang-undang juga mengatur batas minimal dan maksimal besaran pensiun ini. Dalam beleid tersebut dijelaskan:

- Besaran pensiun PNS per bulan paling tinggi adalah 75 persen dari gaji pokok terakhir.

- Besaran pensiun paling rendah adalah 40 persen dari gaji pokok terakhir.

- Pensiun juga tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS yang berlaku.

Baca juga: Guru Dominasi Daftar Formasi Jabatan Fungsional PNS Kemenag 2025

Sebagai ilustrasi, jika seorang PNS pensiun setelah bekerja selama 30 tahun, maka perhitungannya adalah 30 tahun x 2,5 persen = 75 persen. Ini artinya, PNS tersebut akan mendapatkan pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun.

Sementara itu, jika masa kerja hanya 20 tahun, maka perhitungannya adalah 20 tahun x 2,5 persen = 50 persen. Maka, pensiun yang diterima adalah sebesar 50 persen dari gaji pokok terakhir.

Nominal Gaji Pokok Terbaru Jadi Acuan Pensiun


Besaran nominal gaji pokok terakhir seorang PNS sangat menentukan jumlah pensiun yang akan diterima. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024, ditetapkan rentang gaji pokok terbaru untuk setiap golongan sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.176.100

Golongan II: Rp1.685.700 – Rp3.094.200

Golongan III: Rp1.685.700 – Rp3.885.600

Golongan IV: Rp1.685.700 – Rp4.779.900

Misalnya, seorang PNS golongan IV dengan masa kerja 30 tahun dan gaji pokok terakhir sebesar Rp4.500.000, maka ia berhak mendapatkan pensiun sebesar 75 persen dari Rp4.500.000, yakni Rp3.375.000 per bulan. Sedangkan jika masa kerja hanya 20 tahun, maka pensiun yang diterima adalah Rp2.250.000 per bulan.

Demikian juga untuk golongan lain, besaran gaji pensiunan PNS akan menyesuaikan berdasarkan pangkat terakhir dan lama pengabdian sebagai aparatur sipil negara.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Jurusan dengan Peluang...
5 Jurusan dengan Peluang Cepat Jadi CPNS, Nomor 1 Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah
Cara Mudah Update Jabatan...
Cara Mudah Update Jabatan ASN di MyASN Digital, Cukup dari Akun Sendiri
Sama-sama Pegawai Pemerintah,...
Sama-sama Pegawai Pemerintah, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya Sesuai Aturan Terbaru
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Kenapa Gaji PPPK Terlihat...
Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Rekomendasi
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Konflik Memanas, Ruben...
Konflik Memanas, Ruben Onsu Ultimatum Sarwendah Soal Nafkah dan Hak Bertemu Anak
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved