Cara Mencairkan Insentif Guru Rp2,1 Juta Lewat Info GTK, Simak Alurnya

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 15:08 WIB
loading...
Cara Mencairkan Insentif...
Melalui Info GTK, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bisa mengetahui pencairan bantuan insentif Rp21, juta. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Melalui Info GTK , guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bisa mengetahui pencairan bantuan insentif Rp21, juta. Bantuan ini sebagai hadiah di HUT ke-80 RI yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah memberikan kabar gembira bagi 341.248 guru formal non-ASN, mulai dari tingkat TK hingga SMA, yang belum memiliki sertifikat pendidik. Melalui program Bantuan Insentif Guru , yang menjadi bagian dari “Kado HUT RI” Presiden untuk para pendidik, setiap guru menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca juga: Muhammadiyah Apresiasi Kado HUT RI dari Presiden Prabowo untuk Guru

Pada tahap pertama tahun 2025, insentif ini diberikan sekaligus untuk tujuh bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp2,1 juta per guru. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima. Hingga saat ini, realisasi transfer sudah lebih dari 85%.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti berharap, apresiasi ini dapat memacu kinerja dan kompetensi guru demi meningkatkan kualitas pembelajaran serta pembentukan karakter bangsa.

Baca juga: Presiden Prabowo Berikan 3 Kado Spesial untuk Guru di HUT ke-80 RI, Apa Saja?

Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru di Info GTK


Guru non-ASN yang ingin memastikan apakah dirinya termasuk penerima bantuan dapat melakukan pengecekan secara online melalui www.infogtk.dikdasmen.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses laman Info GTK di www.infogtk.dikdasmen.go.id.

2. Perhatikan notifikasi penerima bantuan insentif di dashboard akun.

3. Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam format Word.

4. Cek dan sesuaikan data diri, lalu tandatangani di atas materai Rp10.000.

Baca juga: Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 1 2025 Resmi Diumumkan, Klik Link Ini

5. Cek nomor SK insentif dan nomor rekening yang tertera di Info GTK.

6. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk meminta hard copy SK insentif.

7. Lengkapi persyaratan yang tertera di Info GTK, yaitu:

KTP asli

NPWP asli

Print out Info GTK/bantuan insentif

Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

Surat keterangan dari ketua yayasan (bagi kepala sekolah penerima)

SPTJM yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani bermaterai Rp10.000

Lakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk.

Batas Waktu Aktivasi Rekening

Kemendikdasmen telah menyiapkan rekening bagi penerima bantuan insentif. Rekening tersebut harus diaktivasi oleh guru penerima paling lambat 30 Januari 2026.

Dengan mengikuti alur pencairan ini, guru non-ASN penerima bantuan insentif bisa segera menikmati insentif yang menjadi wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka di dunia pendidikan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 2: Hancurnya Rumah Tangga Mila, Jaka Terpojok!
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Berita Terkini
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved