Cegah Pungli di Program Renovasi Sekolah, Kemendikdasmen Buka Kanal Pengaduan
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:14 WIB
loading...
emendikdasmen tidak mentolerir praktik kecurangan di pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikdasmen tidak mentolerir praktik kecurangan atau penyelewengan dana dan akan menindak tegas oknum yang terbukti mengambil manfaat pribadi atas pelaksanaan program perbaikan sekolah rusak .
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan sekolah diberi otoritas penuh untuk merancang, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel, dengan dukungan langsung dari masyarakat dan tenaga profesional.
Baca juga: Telan Dana Rp16,9 Triliun, Kemendikdasmen akan Renovasi 13.763 Sekolah
“Swakelola bukan hal baru—pendekatan ini telah digunakan lebih dari 20 tahun dalam kerangka manajemen berbasis sekolah (MBS),” katanya, melalui siaran pers, Sabtu (16/8/2025).
Mengacu pada penjelasan tersebut dan menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) atas dana revitalisasi sekolah di beberapa TK di Jawa Barat, Dirjen Gogot menjelaskan bahwa kedua sekolah tersebut merupakan sasaran SK tahap 2 yang diusulkan sesuai hasil konfirmasi dinas pendidikan kabupaten.
Baca juga: 80% Bangunan Rusak, SDN Padurenan Bekasi Terima Program Revitalisasi Prabowo
Selanjutnya, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan tim Kemendikdasmen melalui sambungan telepon, kepala sekolah menyatakan tidak ada informasi apapun dan pihak manapun yang meminta pungli. Selain itu, dinas pendidikan setempat juga telah menelusuri kasus ini dan hasilnya tidak ada pungli.
Pemerintah pusat juga telah menyiapkan mekanisme mitigasi untuk menghadapi hambatan di lapangan, termasuk potensi gangguan dari pihak eksternal. Apabila ditemukan kendala, pemerintah daerah diminta segera melapor ke tingkat pusat agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, bahkan melalui jalur pengamanan apabila diperlukan.
Jika ditemukan praktik kecurangan atau pungutan dapat segera menghubungi Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/; Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: https://ult.kemendikdasmen.go.id/; Whatsapp (+62 812-1804-0427); Pusat Panggilan (177); alamat surat elektronik ([email protected]).
Melalui kanal layanan tersebut, laporan dugaan penyimpangan atau masalah terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
“Revitalisasi sekolah yang dilaksanakan secara swakelola ini melibatkan masyarakat secara gotong royong, harapannya dapat mendorong partisipasi masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi lokal, sekaligus memperkuat rasa kepemilikan (sense of belonging) masyarakat terhadap sekolah,” pungkasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan sekolah diberi otoritas penuh untuk merancang, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel, dengan dukungan langsung dari masyarakat dan tenaga profesional.
Baca juga: Telan Dana Rp16,9 Triliun, Kemendikdasmen akan Renovasi 13.763 Sekolah
“Swakelola bukan hal baru—pendekatan ini telah digunakan lebih dari 20 tahun dalam kerangka manajemen berbasis sekolah (MBS),” katanya, melalui siaran pers, Sabtu (16/8/2025).
Mengacu pada penjelasan tersebut dan menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) atas dana revitalisasi sekolah di beberapa TK di Jawa Barat, Dirjen Gogot menjelaskan bahwa kedua sekolah tersebut merupakan sasaran SK tahap 2 yang diusulkan sesuai hasil konfirmasi dinas pendidikan kabupaten.
Baca juga: 80% Bangunan Rusak, SDN Padurenan Bekasi Terima Program Revitalisasi Prabowo
Selanjutnya, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan tim Kemendikdasmen melalui sambungan telepon, kepala sekolah menyatakan tidak ada informasi apapun dan pihak manapun yang meminta pungli. Selain itu, dinas pendidikan setempat juga telah menelusuri kasus ini dan hasilnya tidak ada pungli.
Pemerintah pusat juga telah menyiapkan mekanisme mitigasi untuk menghadapi hambatan di lapangan, termasuk potensi gangguan dari pihak eksternal. Apabila ditemukan kendala, pemerintah daerah diminta segera melapor ke tingkat pusat agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, bahkan melalui jalur pengamanan apabila diperlukan.
Jika ditemukan praktik kecurangan atau pungutan dapat segera menghubungi Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/; Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: https://ult.kemendikdasmen.go.id/; Whatsapp (+62 812-1804-0427); Pusat Panggilan (177); alamat surat elektronik ([email protected]).
Melalui kanal layanan tersebut, laporan dugaan penyimpangan atau masalah terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
“Revitalisasi sekolah yang dilaksanakan secara swakelola ini melibatkan masyarakat secara gotong royong, harapannya dapat mendorong partisipasi masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi lokal, sekaligus memperkuat rasa kepemilikan (sense of belonging) masyarakat terhadap sekolah,” pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :