Syarat Guru Mendapat BSU dan Cara Cek Pencairan di Info GTK
Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:05 WIB
loading...
Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada 253.407 guru. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 253.407 guru Pendidikan anak usia Dini (PAUD) non formal. Berikut ini persyaratan dan cara mencairkannya di Info GTK.
Besaran BSU yang akan diberikan kepada guru Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) sebesar Rp600 ribu akan dibayarkan sekaligus kepada masing-masing guru.
Baca juga: BSU Guru PAUD Non Formal 2025 Cair, Begini Cara Cek dan Mencairkannya
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik PAUD Non-Formal, mengutip laman Puslapdik Kemendikdasmen, Selasa (19/8/2025).
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa syarat utama agar pendidik PAUD Non Formal dapat menerima BSU tahun 2025. Pendidik harus dipastikan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, pendidik juga tidak boleh sedang menerima bantuan insentif atau subsidi lain baik dari Kemendikdasmen maupun dari Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan 3 Kado Spesial untuk Guru di HUT ke-80 RI, Apa Saja?
Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pendidik tetap harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori pekerja penerima upah.
Pendidik juga harus memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai data di aplikasi Dapodik, dan memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Semua guru PAUD penerima BSU juga wajib mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh melalui laman Info GTK sebagai bukti kesesuaian syarat.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada penyaluran BSU 2025 ini, calon penerima tidak diusulkan oleh dinas pendidikan. Proses dimulai dari pendidik itu sendiri yang harus menginput atau memperbarui data di aplikasi Dapodik.
Baca juga: Kemenkes Tanggapi Nama Ernest Prakasa Dicatut Jadi Karyawan dan Penerima BSU
Selanjutnya, Ditjen GTK bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data. Setelah valid, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) penerima BSU dan dibukakan rekening bank penyalur.
Untuk mengecek apakah seorang pendidik dinyatakan sebagai penerima BSU, dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Info GTK di alamat: infogtk.dikdasmen.go.id. Jika muncul notifikasi bahwa nama yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU, maka penerima perlu segera mengunduh serta mengisi formulir SPTJM sesuai petunjuk.
Selanjutnya, penerima harus mencatat Nomor SK BSU dan nomor rekening yang tertera. Kemudian menghubungi dinas pendidikan setempat untuk meminta fisik (hardcopy) SK BSU dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang telah ditentukan.
Pengaktifan rekening hanya bisa dilakukan jika penerima membawa dokumen persyaratan sesuai informasi yang telah tersedia pada laman infogtk.dikdasmen.go.id.
Dengan terpenuhinya seluruh syarat tersebut, pendidik di KB, TPA maupun SPS akan dapat menerima BSU sebesar Rp600 ribu sebagai bentuk dukungan pemerintah pada kesejahteraan pendidik PAUD Non Formal.
Besaran BSU yang akan diberikan kepada guru Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) sebesar Rp600 ribu akan dibayarkan sekaligus kepada masing-masing guru.
Baca juga: BSU Guru PAUD Non Formal 2025 Cair, Begini Cara Cek dan Mencairkannya
Persyaratan BSU untuk Guru 2025
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik PAUD Non-Formal, mengutip laman Puslapdik Kemendikdasmen, Selasa (19/8/2025).
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa syarat utama agar pendidik PAUD Non Formal dapat menerima BSU tahun 2025. Pendidik harus dipastikan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, pendidik juga tidak boleh sedang menerima bantuan insentif atau subsidi lain baik dari Kemendikdasmen maupun dari Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan 3 Kado Spesial untuk Guru di HUT ke-80 RI, Apa Saja?
Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pendidik tetap harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori pekerja penerima upah.
Pendidik juga harus memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai data di aplikasi Dapodik, dan memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Semua guru PAUD penerima BSU juga wajib mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh melalui laman Info GTK sebagai bukti kesesuaian syarat.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada penyaluran BSU 2025 ini, calon penerima tidak diusulkan oleh dinas pendidikan. Proses dimulai dari pendidik itu sendiri yang harus menginput atau memperbarui data di aplikasi Dapodik.
Baca juga: Kemenkes Tanggapi Nama Ernest Prakasa Dicatut Jadi Karyawan dan Penerima BSU
Selanjutnya, Ditjen GTK bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data. Setelah valid, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) penerima BSU dan dibukakan rekening bank penyalur.
Cara Mengecek Pencairan BSU Guru
Untuk mengecek apakah seorang pendidik dinyatakan sebagai penerima BSU, dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Info GTK di alamat: infogtk.dikdasmen.go.id. Jika muncul notifikasi bahwa nama yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU, maka penerima perlu segera mengunduh serta mengisi formulir SPTJM sesuai petunjuk.
Selanjutnya, penerima harus mencatat Nomor SK BSU dan nomor rekening yang tertera. Kemudian menghubungi dinas pendidikan setempat untuk meminta fisik (hardcopy) SK BSU dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang telah ditentukan.
Pengaktifan rekening hanya bisa dilakukan jika penerima membawa dokumen persyaratan sesuai informasi yang telah tersedia pada laman infogtk.dikdasmen.go.id.
Dengan terpenuhinya seluruh syarat tersebut, pendidik di KB, TPA maupun SPS akan dapat menerima BSU sebesar Rp600 ribu sebagai bentuk dukungan pemerintah pada kesejahteraan pendidik PAUD Non Formal.
(nnz)
Lihat Juga :