Apa itu Aplikasi SIAPkerja? Berikut Penjelasan dan Panduan Pendaftaran Akunnya
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:23 WIB
loading...
Aplikasi SIAPkerja merupakan sebuah ekosistem digital yang berfungsi sebagai platform untuk berbagai layanan publik dan kegiatan di sektor ketenagakerjaan. Foto/YouTube Kemnaker.
A
A
A
JAKARTA - Aplikasi SIAPkerja merupakan sebuah ekosistem digital yang berfungsi sebagai platform untuk berbagai layanan publik dan kegiatan di sektor ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Aplikasi SIAPkerja diharapkan dapat mempermudah akses layanan ketenagakerjaan bagi masyarakat, perusahaan, lembaga. serta kementerian dan K/L, sejalan dengan tujuannya untuk membangun ekosistem digital yang terintegrasi.
Baca juga: Rektor MNC University Dendi Pratama Fasilitasi Pelatihan dan Akses Kerja ke Jepang
Platform ini dirancang dengan konsep micro services dan penerapan Single Sign On (SSO),sehingga seluruh layanan saling terhubung dan dapat diakses hanya dengan satu akun dan satu kali login.
Hal ini memungkinkan penggunaan layanan yang lebih efisien dan mendorong terciptanya satu data ketenagakerjaan nasional.
Baca juga: Netizen Duga Pindah Agama, Zara Anak Ridwan Kamil Bantah dengan Postingan Ini
Seluruh stakeholder termasuk Dinas Tenaga Kerja tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Perusahaan, Lembaga, serta pencari kerja, menggunakan satu identitas (single ID) dan hanya perlu login dengan satu akun di platform SIAPkerja. Proses pendaftaran akun dapat dilakukan melalui laman https://kemnaker.go.id/.
Baca juga: 19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026, Ini Daftarnya
Berikut adalah panduan pendaftaran akun aplikasi SIAPkerja.
Pada tahap ini, sistem akan melakukan verifikasi terhadap NIK dan nama ibu kandung melalui data Dukcapil Pusat (Kementerian Dalam Negeri).
Jika NIK Anda tidak valid atau tidak ditemukan, silakan menghubungi Dukcapil di daerah Anda agar data dapat diperbarui ke Dukcapil Pusat. Pastikan juga untuk menggunakan alamat email dan nomor handphone yang masih aktif, serta membuat kata sandi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Setelah itu, halaman aktivasi akun akan muncul. Masukkan kode OTP (One Time Password) yang dikirim melalui SMS ke nomor handphone yang telah Anda daftarkan, lalu klik “Konfirmasi”. Jika Anda tidak menerima kode OTP, silakan klik opsi “kirim ulang kode verifikasi” atau pilih “ubah no HP kamu” untuk memperbarui nomor.
a. Upload foto resmi yang didominasi oleh wajah
b. Lengkapi data diri
c. Lengkapi pengalaman kerja
d. Mengisi pelatihan yang pernah diikuti. Jika tidak pernah mengikuti, langkah ini bisa dilewati
e. Mengisi pendidikan terakhir
f. Mengisi sertifikasi yang dimiliki
g. Mengisi keahlian yang dimiliki.
M/G Shofwatuzzahro
Aplikasi SIAPkerja diharapkan dapat mempermudah akses layanan ketenagakerjaan bagi masyarakat, perusahaan, lembaga. serta kementerian dan K/L, sejalan dengan tujuannya untuk membangun ekosistem digital yang terintegrasi.
Baca juga: Rektor MNC University Dendi Pratama Fasilitasi Pelatihan dan Akses Kerja ke Jepang
Platform ini dirancang dengan konsep micro services dan penerapan Single Sign On (SSO),sehingga seluruh layanan saling terhubung dan dapat diakses hanya dengan satu akun dan satu kali login.
Hal ini memungkinkan penggunaan layanan yang lebih efisien dan mendorong terciptanya satu data ketenagakerjaan nasional.
Baca juga: Netizen Duga Pindah Agama, Zara Anak Ridwan Kamil Bantah dengan Postingan Ini
Panduan Pendaftaran Akun Aplikasi SIAPkerja
Seluruh stakeholder termasuk Dinas Tenaga Kerja tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Perusahaan, Lembaga, serta pencari kerja, menggunakan satu identitas (single ID) dan hanya perlu login dengan satu akun di platform SIAPkerja. Proses pendaftaran akun dapat dilakukan melalui laman https://kemnaker.go.id/.
Baca juga: 19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026, Ini Daftarnya
Berikut adalah panduan pendaftaran akun aplikasi SIAPkerja.
1. Mengakses laman
Setiap stakeholder dapat membuka situs https://kemnaker.go.id/ yang akan menampilkan halaman utama kemnaker. Selanjutnya, klik pada menu “Masuk”. Pada halaman login tersebut, pilih opsi “Daftar Sekarang” untuk diarahkan ke laman pendaftaran akun.2. Pendaftaran akun
Lengkapi formulir pendaftaran dengan mengisi biodata secara lengkap. Setelah seluruh informasi terisi, klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses pendaftaran.Pada tahap ini, sistem akan melakukan verifikasi terhadap NIK dan nama ibu kandung melalui data Dukcapil Pusat (Kementerian Dalam Negeri).
Jika NIK Anda tidak valid atau tidak ditemukan, silakan menghubungi Dukcapil di daerah Anda agar data dapat diperbarui ke Dukcapil Pusat. Pastikan juga untuk menggunakan alamat email dan nomor handphone yang masih aktif, serta membuat kata sandi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Setelah itu, halaman aktivasi akun akan muncul. Masukkan kode OTP (One Time Password) yang dikirim melalui SMS ke nomor handphone yang telah Anda daftarkan, lalu klik “Konfirmasi”. Jika Anda tidak menerima kode OTP, silakan klik opsi “kirim ulang kode verifikasi” atau pilih “ubah no HP kamu” untuk memperbarui nomor.
3. Melengkapi Profil
Setelah proses aktivasi berhasil, Anda akan diarahkan ke halaman profil Kemnaker. Di sini, Anda diwajibkan untuk melengkapi informasi profil akun. Untuk mengganti email atau kata sandi yang telah terdaftar, klik ikon foto profil lalu pilih menu “Pengaturan”.4. Dashboard Profil Akun
Setiap stakeholder yang telah mendaftar di kemnaker.go.id wajib melengkapi data diri. Klik menu “Lengkapi Profil”, kemudian ikuti 7 tahapan pengisian data yang tersedia hingga seluruh informasi terisi lengkap.a. Upload foto resmi yang didominasi oleh wajah
b. Lengkapi data diri
c. Lengkapi pengalaman kerja
d. Mengisi pelatihan yang pernah diikuti. Jika tidak pernah mengikuti, langkah ini bisa dilewati
e. Mengisi pendidikan terakhir
f. Mengisi sertifikasi yang dimiliki
g. Mengisi keahlian yang dimiliki.
M/G Shofwatuzzahro
(nnz)
Lihat Juga :