Dana KJP Bulan September 2025 sudah Cair? Siswa SMA dapat Rp420.000
Senin, 01 September 2025 - 10:14 WIB
loading...
Informasi pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 ditunggu oleh masyarakat Jakarta. Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Informasi pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 ditunggu oleh masyarakat Jakarta.Penerima KJP Plus nantinya akan mendapatkan dana personal dan tambahan bantuan pembayaran SPP untuk sekolah swasta.
Pencairan KJP Plus disalurkan tiap bulan secara langsung ke rekening masing-masing siswa penerima. Setiap penerima akan mendapatkan dana personal yang nilainya berbeda di masing-masing jenjang. Serta ada tambahan SPP untuk sekolah swata tiap bulannya.
Baca juga: Pengumuman, KJP Bulan Agustus 2025 Sudah Cair! Cek Rekeningmu
Dana personal: Rp250.000
Tambahan SPP: Rp130.000
Dana personal: Rp300.000
Tambahan SPP: Rp170.000
Dana personal: Rp420.000
Tambahan SPP: Rp290.000
Dana personal: Rp450.000
Tambahan SPP: Rp240.000
Dana personal: Rp300.000
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pencairan KJP Plus disalurkan tiap bulan secara langsung ke rekening masing-masing siswa penerima. Setiap penerima akan mendapatkan dana personal yang nilainya berbeda di masing-masing jenjang. Serta ada tambahan SPP untuk sekolah swata tiap bulannya.
Baca juga: Pengumuman, KJP Bulan Agustus 2025 Sudah Cair! Cek Rekeningmu
Besaran KJP 2025
1. SD
Dana personal: Rp250.000
Tambahan SPP: Rp130.000
2. SMP
Dana personal: Rp300.000
Tambahan SPP: Rp170.000
3. SMA
Dana personal: Rp420.000
Tambahan SPP: Rp290.000
4. SMK
Dana personal: Rp450.000
Tambahan SPP: Rp240.000
5. PKBM
Dana personal: Rp300.000
Persyaratan Penerima KJP 2025
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Lihat Juga :