PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji dan Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui

Sabtu, 13 September 2025 - 08:26 WIB
loading...
PPPK Paruh Waktu 2025:...
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir mereka saat masih berstatus honorer atau kurang dari UMP wilayah. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pada tahun 2025, pemerintah resmi meluncurkan Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini dimaksudkan untuk menampung karyawan honorer atau non-ASN yang belum terakomodasi dalam penerimaan CPNS atau PPPK penuh waktu.

Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai perjanjian kerja dengan jam kerja lebih singkat daripada PPPK reguler yang bekerja penuh waktu, dengan rata-rata 4 jam per hari. Dengan skema ini, pemerintah dapat tetap memanfaatkan tenaga kerja honorer tanpa membebani anggaran pegawai secara berlebihan.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Gaji PPPK Paruh Waktu


Gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir mereka saat masih berstatus honorer atau kurang dari UMP wilayah.

Baca juga: 10 Daerah dengan Jumlah Penolakan PPPK Paruh Waktu Terbesar, DKI Jakarta Urutan Ke-4

Di DKI Jakarta, gaji Paruh Waktu PPPK setara dengan UMP 2025, atau sekitar Rp5,3 juta per bulan.

Di wilayah seperti Jawa Tengah, gajinya berada di kisaran Rp2,1 juta – Rp2,3 juta.

Gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta, tergantung pada seberapa banyak pekerjaan yang dilakukan dan di mana Anda bekerja.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu


Meskipun status PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap menerima beberapa kompensasi.

Menurut beberapa penjelasan tentang tunjangan dari beberapa sumber, mencakup:

Tunjangan Kinerja (TPP), meskipun jumlah sesuai dengan jumlah pekerjaan.

Tunjangan Keluarga, Jabatan, dan Pangan yang diberikan sesuai ketentuan instansi
THR dan Gaji ke-13, sebagaimana hak PPPK regular

Jaminan Sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu


Perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Tetap terletak pada sumber dana yang digunakan. Gaji PPPK Paruh Waktu tidak dibebankan pada biaya pegawai seperti ASN dan PPPK penuh waktu; sebaliknya, mereka dibebankan pada pos barang dan jasa. Hal ini membuat rencana ini lebih dapat disesuaikan dengan anggaran pemerintah daerah.

Kehadiran PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi angin segar bagi tenaga honorer. Dengan gaji yang mengikuti UMP dan tunjangan yang relatif lengkap, skema ini dipandang sebagai solusi transisi sebelum status non-ASN benar-benar dihapus.

Namun, tantangan ke depan adalah memastikan standar kesejahteraan yang merata di seluruh daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar wilayah.

M/G Tasya Rosmalina
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Kemenag Ajukan Formasi...
Kemenag Ajukan Formasi 630.000 Guru Madrasah Diangkat PPPK
Seleksi Guru PPPK SMA...
Seleksi Guru PPPK SMA Garuda 2026 Resmi Dibuka, TOEFL/IELTS Jadi Syarat
BGN Bersiap Buka Seleksi...
BGN Bersiap Buka Seleksi PPPK Tahap 3 dan 4, Ini Formasi dan Jadwalnya
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Legislator PDIP Soroti...
Legislator PDIP Soroti Ancaman PHK PPPK Akibat Pembatasan Belanja Pemda
Rekomendasi
Trump Ungkap Selat Hormuz...
Trump Ungkap Selat Hormuz akan Dibuka Kembali Sepenuhnya pada Hari Jumat Secara Permanen
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved