Kemendikdasmen Sediakan Program RPL bagi Guru yang Belum Sarjana, Ini Syaratnya
Jum'at, 19 September 2025 - 15:41 WIB
loading...
Kemendikdasmen berupaya mengejar gelar akademik guru dengan program peningkatan kualifikasi S1/D4 jalur RPL. Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Guru sebagai tenaga profesional ternyata masih banyak yang belum bergelar sarjana (S1/D4). Kemendikdasmen pun berupaya mengejar gelar akademik guru dengan program peningkatan kualifikasi S1/D4.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti, ada ratusan ribu guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1 dan D4. Yang paling banyak itu di jenjang PAUD dan SD.
Baca juga: Anggarkan Rp13,2 Triliun, Ini Program Kesejahteraan Guru yang Disalurkan Kemendikdasmen
Berdasarkan data Kemendikdasmen, guru yang belum S1 di jenjang TK ada 99.725 guru, jenjang SD ada 83.779, jenjang SMP ada 24.850, SLB ada 1.953, untuk jenjang SMA ada 7.424, dan untuk jenjang SMA ada 16.087. Total ada 233.818 guru yang belum S1/D4.
Suharti mengatakan, kondisi ini dipengaruhi UU Sistem Pendidikan Nasional yang lama, UU Nomor 2 Tahun 1989 dimana untuk menjadi guru SD itu syaratnya minimal berpendidikan Diploma 2. Hal ini juga terjadi karena banyak SD inpres yang berada di pelosok desa sehingga masih banyak guru yang belum bergelar sarjana.
Baca juga: Kemendikdasmen Fasilitasi 12.500 Guru untuk Lanjut Kuliah di 92 LPTK
"Banyak sekali dari guru-guru tersebut ada juga yang mengajar di daerah-daerah tertinggal. Yang mayoritas sekarang yang belum S1, D4 adalah kelompok-kelompok yang memang sulit untuk dijangkau yang jauh dari fasilitas pendidikan tinggi," ujarnya.
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) Ditjen GTK PG Kemendikdasmen Suparto memaparkan mengenai persyaratan kualifikasi Guru S1/D4 dilakukan melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A.
Jalur RPL Tipe A Perolehan Kredit yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal, atau informal dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat. Pengakuan capaian pembelajaran dilakukan secara parsial dan diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester (sks).
1. Usia 47 - 55 tahun, masa kerja paling sedikit 3 tahun – terdaftar di DAPODIK
2. Langsung mendapat pengakuan RPL 70% sks
3. Mengikuti pembelajaran di LPTK selama 2 (dua) semester melalui bauran dan tugas akhir dalam bentuk selain skripsi
1. Guru berusia dibawah 47 tahun, masa kerja paling sedikit 3 tahun – terdaftar di DAPODIK
2. Mengikuti RPL dengan pengakuan 50% - 70% sks
3. Mengikuti pembelajaran di LPTK paling sedikit selama 2 (dua) semester melalui luring/daring/ bauran
4. Khusus guru PAUD mengikuti Diklat Berjenjang yang telah mendapat pengakuan sejumlah 45 sks
(ditempuh selama 4,5 bulan dengan pola IN-OJL)
1. Paling rendah lulusan SMA atau bentuk lain yang sederajat
2. Memiliki portofolio capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, atau informal yang sesuai dengan Prodi yang dituju
3. Terdata di dalam Dapodik
4. Usia maksimal 55 tahun
5. Aktif mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk sasaran program ini adalah untuk guru ASN maupun non ASN jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Target tahun 2025 ini adalah untuk jenjang TK dan SD sebanyak 12.500 guru, jenjang TK ada 6.745 dan SD 5.755 guru.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti, ada ratusan ribu guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1 dan D4. Yang paling banyak itu di jenjang PAUD dan SD.
Baca juga: Anggarkan Rp13,2 Triliun, Ini Program Kesejahteraan Guru yang Disalurkan Kemendikdasmen
Berdasarkan data Kemendikdasmen, guru yang belum S1 di jenjang TK ada 99.725 guru, jenjang SD ada 83.779, jenjang SMP ada 24.850, SLB ada 1.953, untuk jenjang SMA ada 7.424, dan untuk jenjang SMA ada 16.087. Total ada 233.818 guru yang belum S1/D4.
Suharti mengatakan, kondisi ini dipengaruhi UU Sistem Pendidikan Nasional yang lama, UU Nomor 2 Tahun 1989 dimana untuk menjadi guru SD itu syaratnya minimal berpendidikan Diploma 2. Hal ini juga terjadi karena banyak SD inpres yang berada di pelosok desa sehingga masih banyak guru yang belum bergelar sarjana.
Baca juga: Kemendikdasmen Fasilitasi 12.500 Guru untuk Lanjut Kuliah di 92 LPTK
"Banyak sekali dari guru-guru tersebut ada juga yang mengajar di daerah-daerah tertinggal. Yang mayoritas sekarang yang belum S1, D4 adalah kelompok-kelompok yang memang sulit untuk dijangkau yang jauh dari fasilitas pendidikan tinggi," ujarnya.
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) Ditjen GTK PG Kemendikdasmen Suparto memaparkan mengenai persyaratan kualifikasi Guru S1/D4 dilakukan melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A.
Jalur RPL Tipe A Perolehan Kredit yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal, atau informal dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat. Pengakuan capaian pembelajaran dilakukan secara parsial dan diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester (sks).
Persyaratan Afirmasi
1. Usia 47 - 55 tahun, masa kerja paling sedikit 3 tahun – terdaftar di DAPODIK
2. Langsung mendapat pengakuan RPL 70% sks
3. Mengikuti pembelajaran di LPTK selama 2 (dua) semester melalui bauran dan tugas akhir dalam bentuk selain skripsi
Persyaratan Reguler
1. Guru berusia dibawah 47 tahun, masa kerja paling sedikit 3 tahun – terdaftar di DAPODIK
2. Mengikuti RPL dengan pengakuan 50% - 70% sks
3. Mengikuti pembelajaran di LPTK paling sedikit selama 2 (dua) semester melalui luring/daring/ bauran
4. Khusus guru PAUD mengikuti Diklat Berjenjang yang telah mendapat pengakuan sejumlah 45 sks
(ditempuh selama 4,5 bulan dengan pola IN-OJL)
Persyaratan Umum
1. Paling rendah lulusan SMA atau bentuk lain yang sederajat
2. Memiliki portofolio capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, atau informal yang sesuai dengan Prodi yang dituju
3. Terdata di dalam Dapodik
4. Usia maksimal 55 tahun
5. Aktif mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk sasaran program ini adalah untuk guru ASN maupun non ASN jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Target tahun 2025 ini adalah untuk jenjang TK dan SD sebanyak 12.500 guru, jenjang TK ada 6.745 dan SD 5.755 guru.
(nnz)
Lihat Juga :